PERSOALAN WABAH COVID-19 DAN GEOPOLITIK PEMERINTAH DAERAH

Rabu, 25 Maret 2020

A.F. BAIQUNI Pengamat Hub Internasional

 

Perkembangan teknologi perhubungan telah meluaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, juga dalam perekonomian. Arus pergerakan orang, barang dan uang pun meningkat serta berimbas pada tuntutan pelonggaran pintu-pintu masuk ke suatu daerah. Kata-kata globalisasi, integrasi regional, infrastruktur hingga deregulasi menggambarkan kecenderungan tersebut. Namun merebaknya wabah COVID-19 kembali mengingatkan kita semua bahwa hidup itu adil, bahwa selain dampak yang baik tentu ada dampak buruk dari pelonggaran pintu-pintu masuk tersebut yang luput dari kewaspadaan kita, khususnya masyarakat di daerah. Hal terburuk dari itu adalah terjadinya perebutan ruang untuk hidup antara Virus dengan Manusia.

COVID-19 adalah wabah penyakit yang bukan berasal dari Indonesia dan Provinsi Riau pada khususnya. Ia berasal dari Wuhan, suatu Kota di Tiongkok. Ini adalah penyakit Impor. Di negeri asalnya, melalui data sejumlah penyedia layanan telekomunikasi terungkap bahwa selama wabah melanda (Januari-Februari 2020) mereka telah kehilangan 21 juta nomor pelanggan. Masih jumlah yang menggentarkan jika diasumsikan bahwa 10% kehilangan pelanggan tersebut akibat si empunya nomor telah meninggal dunia. Bilamana ada warga Provinsi Riau yang terjangkit penyakit tersebut maka pertanyaan awal yang layak diajukan adalah : (a) apakah yang bersangkutan pernah ke luar negeri? (b) apakah pernah kontak atau berada seruangan dengan orang asing? (c)  apakah yang bersangkutan pernah ke daerah lain yang terjangkit wabah? (d) apakah pernah kontak atau berada seruangan dengan orang yang terjangkit COVID-19?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait dengan tingkat pergerakan masyarakat; baik itu antar kota, antar provinsi dan antar negara. Provinsi Riau sebagai bagian wilayah Republik Indonesia memiliki enam pintu masuk utama hubungan luar negeri guna melayani mobilitas orang, yakni : Bandara SSQ II (Pekanbaru), Pelabuhan Sungai Duku (Pekanbaru), Pelabuhan Bandar Setia Sri Raja (Dumai), Pelabuhan Internasional (Siak), Pelabuhan Tanjung Buton (Siak) dan Port of Tanjung Harapan (Meranti). Daftar tersebut akan semakin panjang jika menyertakan potensi dari pelabuhan swasta dan rakyat. Pun demikian halnya dengan pintu-pintu hubungan antar provinsi yang melibatkan jalur darat.

 

Dengan demikian, dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa warga Provinsi Riau secara teknis sangat rentan untuk terjangkit wabah impor semacam COVID-19. Lazimnya bagian suatu negara berdaulat, pintu-pintu yang terkait hubungan antar negara berada dalam kendali Pemerintah Pusat atau Federal, bukan pada Pemerintah Provinsi atau Negara Bagian. Penutupan pintu-pintu tersebut hanya akan terjadi bilamana pola tindak Pemerintah Pusat sejalan dengan harapan masyarakat daerah. Akan tetapi Pemerintah Provinsi dapat berinisiatif dalam melindungi warganya dengan melakukan penyekatan pergerakan masyarakat tanpa harus bersinggungan dengan wewenang Pemerintah Pusat yakni dengan menggeser titik penyekatan, katakanlah, satu kilometer dari tiap pintu-pintu yang dimaksud. Tentunya harus disertai adanya daerah penampungan berikut sarana-prasarananya bilamana dari hasil penyekatan tersebut (misalnya) dijumpai kriteria PDP atau Suspect COVID-19.

 

Upaya tersebut tidak menabrak UU. No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU. No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah atau aturan manapun bahkan memiliki landasan yang kuat, bahwa pengelola wilayah bertanggungjawab terhadap pengamanan wilayahnya (teritoir gebied/ruimte gebied). Anggap saja ini merupakan pertahanan non militer Pemerintah Daerah terhadap ancaman dari “luar negeri”. Lantas bagaimana jika ancaman wabah penyakit tersebut berasal dari dalam atau daerah lain? Model penyekatan hubungan Antar Negara tersebut bisa menjadi titik pengembangan penyekatan Antar Kota maupun Antar Provinsi. Pada Tingkat Rumah Tangga, model penyekatan tersebut bisa berupa kepatuhan untuk membangun fasilitas/instalasi cuci tangan dengan sabun di tiap-tiap pintu masuk rumah, kantor, toko, hotel dan lainnya.

 

Adanya warga yang dinyatakan positif mengidap COVID-19 dan lingkungan sekitar yang mengalami wabah tersebut seharusnya sudah memicu sadar keamanan keberlangsungan ruang hidup bermasyarakat di kalangan para Kepala Daerah beserta jajarannya guna (a) melakukan penyekatan, (b) memindahkan dan mengumpulkan sumber risiko ke satu tempat khusus, dan (c) menyiapkan sekaligus mengamankan daerah lumbung pangan. Menyembuhkan pasien adalah ranah para tenaga kesehatan, menyediakan ruang bagi mereka dan warga yang sehat adalah ranah Pimpinan Daerah. Bergegaslah Pak, selagi tenaga kesehatan Riau masih banyak yang sehat. *****

Oleh A.F. BAIQUNI