Terkait Status Kompol Rosa, Masinton: Harus Diselesaikan

Kamis, 27 Februari 2020

JAKARTA -- riautribune : Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti memiliki masalah pribadi yang membuat ia tidak diterima di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Mabes Polri. Sehingga, permasalahan status Kompol Rosa tersebut harus dicari tahu dan diselesaikan.

"Berarti yang bermasalah Kompol Rosanya dong. Masa dari institusi asalnya di Mabes Polri tidak diterima terus ke tempat penugasannya di KPK juga tidak diterima," kata dia di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Menurutnya, Kompol Rosa sudah dipulangkan dari KPK ke Mabes Polri. Namun, permasalahan status Kompol Rosa belum selesai juga. " Kan Kompol Rosa dipulangkan dari KPK ke Mabes Polri. Ya mungkin belum ada tempat kalau di Mabes Polri," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan KPK telah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo Bekti. Ali mengatakan, seharusnya Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan ke Polri selaku institusi asalnya.

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rosa," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2). 

Seperti diketahui, Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan terkait status kepegawaiannya yang tidak jelas kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Diketahui, status kepegawaian Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI itu sampai kini masih belum jelas sejak lembaga antirasuah mengembalikannya ke Polri dan pihak Polri membatalkan penarikan terhadap dirinya.

Ali melanjutkan, pimpikan KPK telah membalas surat keberataan Kompol Rosa pada Kamis (20/2) lalu.  Menurut Ali, pada prinsipnya surat balasan pimpinan berisi bahwa keberatan dari Kompol Rosa tidak dapat diterima.(rep)