Arsul: KPK Harus Jelaskan Soal Penghentian 36 Perkara

Jumat, 21 Februari 2020

JAKARTA -- riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani  menilai KPK harus menjelaskan kepada publik terkait keputusan tersebut.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (20/2).

Impunisasi yang dimaksud Arsul terkait dengan impunitas, yakni keadaan tertentu yang menyebabkan pelaku kejahatan tidak dipidana. Akibatnya, tidak ada tindakan dan penyelesaian hukum.

Kendati demikian, ia berpandangan, penghentian perkara bukanah hal yang aneh. Sejauh tidak memiliki cukup bukti, penghentian suatu perkara merupakan hal wajar.

"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian maka informasinya ya perlu dijelaskan," ujarnya.

Sekjen PPP itu menambahkan, KPK juga harus menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut bukanlah sesuatu yang final. Tidak menutup kemungkinan kasus yang sudah ditutup bisa kembali dibuka apabila ada bukti baru yang masuk, baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara atau kasus di tahap penyelidikan. KPK mengklaim, langkah penghentian penyelidikan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.

Juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Ia mengungkapkan, data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.

"Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," tegas Ali.(rep)