Wakil Ketua DPRD Angka Bicara Perihal Hasil Asesmen Ditolak KASN

Jumat, 07 Februari 2020

PEKANBARU-riautribune: Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menyarankan agar gubernur Riau segera untuk segera melakukan komunikasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dilakukan guna mempertanyakan alasan ditolaknya hasil asesmen pejabat Riau yang sudah dilakukan Timsel beberapa waktu lalu.

"Hasil dari evaluasi KASN, saya menyarankan Pemprov berkomunikasi dengan KASN, dimana sebenarnya kekurangannya. Kita meyakini Pemprov Riau pasti mereka sudah mempertimbangan syarat, regulasi yang mengatur, dan mekanisme. Untuk itu ditanya dengan intens, koordinasi," cakapnya.

Jika KASN mengatakan unproseduralnya, dikejar apa yang menjadi unprosedural tersebut. Jadi bisa diperjelas.

Dari data yang diperoleh sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto, menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas bersama instansi terkait hasil asesmen di beberapa daerah termasuk Riau, Selasa (5/2/) di kantor (KASN). Dari hasil telaah tim dari KASN proses asesmen yang dijalankan oleh tim Pansel Riau tidak sesuai prosedur.

“Dari hasil rapat kami kemarin hasil asesmen dari Riau tidak disetujui. Karena proses asesmennya oleh tim Pansel tidak benar. Jadi kami kembalikan lagi hasilnya karena tidak sesuai prosedur,” ujar Agus

Penjelasan Kepala BKD

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, mengatakan sejauh ini seluruh prosedur yang dilakukan oleh Pemprov Riau termasuk persyaratan-persyaratan yang ada dalam aturan asesmen pejabat eselon II tersebut telah dipenuhi.

“Prosedural semacam apa yang disampaikan oleh KASN. Semuanya sudah kita penuhi mulai dari izinnya, sampai proses asesmen dan hasilnya. Kalau tidak ada persetujuan KASN tak mungkin asesmen dijalankan,” ujar Ikhwan Ridwan, Kemarin

Dijelaskan Ikhwan, apa yang disampaikan oleh KASN melalui ketua Agus Pramusinto tersebut, belum ada surat resminya. Namun bila ada surat resminya dari KASN barulah Pemprov Riau akan membalas surat dari KASN.

“Kalau memang ada suratnya kami akan balas suratnya. Kan ada hak kita untuk bertanya, prosedural seperti apa yang belum kita lengkapi. Semuanya telah lengkap dan diterima oleh KASN. Yang kurang akan kita lengkapi,” jelas Ikhwan.

Disinggung mengenai pegembalian jabatan yang disampaikan oleh Ketua KASN terhadap pejabat yang nonjob, Ikhwan menyampaikan, tidak mungkin ada pengembalian jabatan. Karena jabatan yang saat ini dijabat oleh Plt tersebut merupakan SOTK baru.

“Mana bisa dikembalikan. Itukan SOTK baru dan sudah disetujui oleh Mendagri, SK-nya ada. Jadi pejabat yang demisioner tersebut nantikan bisa ditunjuk dimana akan ditempatkan. Semua sesuai prosedur,” jelas Ikhwan.

Sebelumnya diberitakan, KASN tidak menyetujui hasil asesmen pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui panitia seleksi (Pansel) pada akhir Desember 2019 lalu.

Ketua KASN Agus Pramusinto, menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas bersama instansi terkait hasil asesmen di beberapa daerah termasuk Riau, Selasa (5/2) di kantor KASN. Dan setelah diteliti oleh tim dari KASN proses asesmen yang dijalankan oleh tim Pansel tidak benar.

“Dari hasil rapat kami kemarin hasil asesmen dari Riau tidak disetujui. Karena proses asesmennya oleh tim Pansel tidak benar. Jadi kami kembalikan lagi hasilnya karena tidak sesuai prosedur,” ujar Agus, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

   Terkait dasar KASN tidak menerima hasil asesmen oleh Pansel yang dibentuk oleh Pemprov Riau, Agus menjelaskan ada beberapa poin yang tidak diserahkan oleh Pemprov Riau dari hasil 25 seleksi pejabat eselon II.

Diantaranya, pertama berita acara dan nilai peserta setiap tahapannya, beserta rekapitulasi yang ditandatangani oleh semua anggota panitia seleksi. Dan kedua daftar usulan pejabat pimpinan tinggi (PPT), yang akan dimutasi berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan kualifiaksi jabatan.(rls)

KASN berwenang mengawasi setiap pergerakan tahapan proses pengisian jabatan tinggi. Mulai dari pembentukan pansel, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan pejabat tinggi pratama.