Wabup Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil

Kamis, 06 Februari 2020

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Wakil Bupati Bengkalis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. 
 
"Benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi SH MH, Kamis (6/2/2020) siang. 
 
Menurut Mia, penanganan perkara tersebut sudah berlarut-larut di Polda Riau. Pihak Kejaksaan mendapat surat dari kepolisian pusat meminta untuk mengekspos perkara itu.
 
"Berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Wakil Bupati Bengkalis terlibat dalam perkara itu, maka sekarang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Mia.
 
Aspidsus Kejati Riau, Hilman, menyebutkan, SPDP tersebut diterima pihaknya pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana, sebelum penetapan M sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.
 
"Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini," lanjut Hilman.
 
Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis M sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hari ini, M dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi PDAM di Inhil.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis M yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.
 
Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
 
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
 
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.(hrc)