Balai Bahasa Propinsi Riau Bentuk Tim Satgas

Selasa, 04 Februari 2020

PEKANBARU – riautribune : Balai Bahasa Propinsi Riau pada Selasa (04/02/20) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa yang berada di lingkungan lembaga pemerintah dan swasta di Propinsi Riau.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu RM Pondok Patin H.M. Yunus dihadiri oleh Kepala Balai Bahasa Propinsi Riau Songgo A Siruah, Wakil Ketua DPRD Propinsi Riau Eddy A Mohd Yatim S.Sos, MSi, Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru Nofrizal, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Kepala BP PAUD dan Dikmas Riau Akhyar S.Pd, M.Pd, Kadis Perputakaan dan Arsip kota Pekanbaru Nelfiyonna, perwakilan dari Polda Riau dan Korem 031/WB, instansi dan stakeholder lainnya.

 

Ketika penyampaian rapat tersebut, Kepala Balai Bahasa Propinsi Riau Songgo A Siruah mengatakan untuk penggunaan/pemakaian bahasa banyak terdapat kesalahan maupun keliruan dalam pemahamannya.“Kita ketahui ada beberapa tempat penggunaan bahasa yang kurang tepat di lingkungan publik, seperti halnya di media sosial ada contoh bahasa hoax, list, dan cafe, di bahasa ruang publik ada contoh bahasa smart city, welcome, dan no smoking, di media massa ada contoh bahasa Gubri buka acara, dan Hutang, di naskah dinas ada contoh bahasa merubah, respon, dan dipasar. Maka inilah maksud dan tujuan pertemuan kita untuk bisa mensosialisasikan kembali pemakaian tulisan bahasa tersebut,” Ujar Songgo.

 

Namun dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa negara menurut Songgo masih belum terintegrasi serta pembagian pun belum jalan hingga ke tingkat daerah propinsi maupun kabupaten/kota.

“Selama ini kita sudah melakukan panduan pengawasannya, namun sampai ditingkat daerah sendiri pelaksanaannya belum maksimal. Untuk itu kami berharap nantinya pemerintah propinsi, kota maupun kabupaten agar dapat membuatkan peraturan daerah tentang pengutamakan bahasa negara,” Ungkapnya.Balai bahasa sendiri dalam menerapkan program penggunaan bahasa ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yang seharusnya wajib dilaksanakan bagi setiap warga negara yang tinggal di Indonesia.

 

“Pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar sudah sangat jelas dan diatur didalam UUD 1945 pasal 36 bahasa negara ialah bahasa indonesia, Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 yang menyatakan bahasa negara, bahasa indonesia, ialah bahasa resmi nasional, dan juga isi sumpah pemuda tahun 1928 menyatakan pada butir ke 3 yaitu menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia,” Ujar Songgo.

 

Untuk dasar yang lebih kuat lagi, Songgo menjelaskan penggunaan bahasa juga diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No.63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa indonesia, Peraturan Kementerian Kebudayaan (Permendikbud) No.20 tahun 2016 tentang standar kemahiran berbahasa indonesia.

 

“Dan ada juga Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No.40 tahun 2007 tentang pedoman bagi Kepala Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan Bahasa Negara sebagai bahasa indonesia yang baik dan benar. Maka hal ini perlu diterapkan disetiap pemerintah propinsi, kota maupun kabupaten,” Urai Songgo.

 

Ia pun juga beranggapan, sikap positif masyarakat dalam mengutamakan bahasa negara dengan menggunakan bahasa indonesia dengan benar, tentunya akan mengangkat harkat dan martabat indonesia di mata negara lainnya sehingga dapat menguatkan serta merawat kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

“Kami sangat berharap sekali kerjasama kita semua dalam mewujudkan bahasa indonesia untuk diterapkan di setiap pelayanan publik maupun penyampaian informasi kepada masyarakat, setidaknya dimulai dari instansi pemerintah hingga di fasilitas-fasilitas umum lainnya,” Tutup Songgo A Siruah.

 

Usai pertemuan rapat tersebut, disepakati bersama untuk Ketua Satgas dipercayakan langsung kepada Kepala Balai Bahasa Indonesia Propinsi Riau Songgo A Siruah dan Sekretarisnya ditunjuk dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Asril Darma. ***(wpc)