Polemik Sekda Riau Menjadi Calon Komisaris Bank Riau Kepri di Masa Konversi Menjadi Bank Syariah

Rabu, 15 Januari 2020

Denny Syahputra Bendahara KAHMI Pekanbaru Mantan Senior Manager Bag.SDM – Bank Banten

PEKANBARU - riautribune : Bank Riau Kepri (BRK) merupakan bank milik daerah provinsi dan kab/kota provinsi Riau dan Kepulauan Riau. BRK yang saat ini memasuki kick-off (langkah awal) proses konversi dari bank umum konvensional menjadi bank syariah, perlu komitmen dan keseriusan baik dari internal BRK maupun dari pemegang saham agar proses konversi ini dapat terwujud sesuai dengan amanah pemegang saham pada RUPS-LB BRK pada waktu yang lalu.

 

Pemprov Riau selaku pemegang saham mayoritas/pengendali (42,9%) tentu memiliki kepentingan yang sangat besar agar proses konversi yang sedang dilakukan dpt berjalan lancar dan tidak mengganggu kinerja BRK. proses yang saat ini tengah berjalan di internal BRK tentunya harus di dukung penuh oleh pemegang saham sehingga nantinya BRK menjadi bank umum syariah sesuai dengan yang kita inginkan bersama.

 

Bentuk keseriusan Pemprov Riau dalam mewujudkan hal tersebut, tentu harus menempatkan “orang” pemprov yang memiliki kapasitas dan kewenangan di Pemprov Riau agar hal ini dapat bersinergi antara manajemen BRK dengan pemegang saham pengendali. Tentunya dalam hal ini adalah posisi/jabatan Sekda Riau menjadi prioritas sebagai komisaris di BRK.

 

Ini bukanlah hal yang baru di bank daerah yang pemegang saham mayoritasnya adalah pemerintah daerah. Bank Papua juga menempatkan sekdaprov-nya sebagai komisaris utama, bank Jatim juga menempatkan Sekdaprov Jatim sebagai komisaris, dan ada beberapa bank daerah lainnya juga menempatkan sekda menjadi komisaris di bank daerahnya. hal ini dilakukan, karena fungsi pengawasan perbankan yang berbadan hukum PT dilakukan oleh komisaris yang merupakan corong bagi pemegang saham.

 

Pada masa konversi BRK ini, sangat diperlukan peran komisaris dalam menjalankan pengawasan tugas dan tanggung jawab direksi BRK. kita sangat berharap nantinya dewan komisaris mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses konversi BRK menjadi bank umum syariah.

 

Secara pribadi, saya sangat mendukung langkah yang diambil gubernur dengan menjadikan sekda riau menjadi calon komisaris utama di BRK. hal ini bukti keseriusan gubernur riau untuk mewujudkan BRK syariah. Dengan adanya sekda disana tentu akan memudahkan pengambilan kebijakan strategis antara manajemen BRK dengan pemrov Riau, serta komunikasi dengan OJK serta DPRD Riau dalam menyelesaikan proses konversi ini.

 

Munculnya isu nepotisme dgn pencalonan sekda Riau sebagai komisaris utama BRK, menurut saya sangat tidak tepat. sebagai komisaris yang bertugas melakukan pengawasan tentu menjadi tanggung jawab pemprov riau (yang menggunakan uang rakyat dalam penyertaan modal) sebagai pemegang saham pengendali.

 

Perlu kita sadari, komisaris bukanlah sebagai eksekutor dan bukan penanggungjawab operasional bank. dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan kepada direksi dalam menjalankan tugasnya. selain itu, bank juga terikat, diatur serta diawasi oleh OJK. tentunya tidak mungkin komisaris melakukan kesewenang-wenangan terhadap BRK. marilah sama-sama kita jaga stabilitas isu perihal BRK yang dalam proses konversi ini. jangan sampai nanti menjadi penghalang/kegagalan terwujudnya BRK syariah.

 

hal yang penting saat ini adalah bagaimana proses konversi BRK menjadi bank umum syariah dapat segera terwujud, ini yang perlu kita dukung bersama-sama sesuai dengan harapan masyarakat riau yang berkeinginan sistem perbankan daerah yang syariah.