Dewan Minta Pemko Kaji Perizinan Seluruh Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

Selasa, 07 Januari 2020

PEKANBARU  - riautribune : Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil tindakan tegas menyegel permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Club di Jalan Teuku Umar, Senin (6/1/2020) malam. Selain menyegel, Pemko juga mencabut izin Queen Club. Penyegelan dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Riau. Sebab, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba.

 

Kalangan legislatif mengapresiasi langkah tegas tersebut. Namun mereka juga mempertanyakan pengawasan dari aparat penegak hukum selama ini. Tidak hanya kepada Queen Club, tapi juga tempat hiburan malam lainnya. "Kita mempertanyakan apa tindakan pengawasan dari Satpol PP selama ini? Mengapa bisa beroperasi melewati batas jam yang ditentukan?" cakap Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah.

 

Agar tidak terjadi kembali kejadian yang sama, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kerap disapa Ustadz Firman ini meminta pemerintah kota Pekanbaru melalui dinas terkait meninjau seluruh perizinan tempat hiburan malam. "Kita meminta kepada dinas terkait meninjau ulang semua izin tempat hiburan. Kalau ada yang melakukan pelanggaran yang sama, cabut izinnya," tegasnya. (ckp)