Mahfud MD: Ada Hukum yang Dibeli, Ada Pasal Pesanan

Kamis, 19 Desember 2019

JAKARTA -- riautribune : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui dalam membuat aturan hukum di Indonesia masih kacau balau. Menurut dia, ada peraturan hukum yang dibeli, dan ada pasal-pasal yang dibuat karena pesanan, termasuk peraturan daerah (perda).

"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujar Mahfud dalam sambutannya di Temu Kebangsaan yang digagas Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Selain itu, Mahfud mengatakan masih banyaknya aturan hukum yang tumpang tindih. Oleh karena itu, jelas Mahfud, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berusaha menyederhanakan regulasi dengan kebijakan omnibus law, yang dimulai dari sektor perpajakan dan cipta lapangan kerja. Kemudian dipadukan dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di-omnibus law, dijadikan satu. Nah itu di bidang hukum," kata Mahfud. Mahfud juga mengatakan, penegakan hukum di Indonesia juga masih bermasalah. Menurut dia, rasa keadilan masih sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum.

"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan misalnya. Lalu timbul lah rasa ketidakadilan, nah ini lah penegakan hukum," lanjut dia.

Tak hanya itu, Mahfud pun mempersoalkan masalah birokrasi di pemerintahan. Menurutnya, penegakan birokrasi lebih sulit jika dibandingkan dengan konflik hukum yang bisa diselesaikan di pengadilan.

Mahfud menyebutkan, birokrasi di Indonesia sering dianggap sangat koruptif, malas, dan tidak produkti. "Inilah birokrasi kita ini sekarang dianggap sangat-sangat bermasalah, pertama masih sangat koruptif, malas, tidak produktif dan sebagainya," tutur Mahfud. (rep)