Forkom Riau: Pungutan Dianggap Pungli

Selasa, 10 Desember 2019

PEKANBARU - riautribune : Sejalan dengan visi dan misi pemerintah provinsi Riau, dalam melaksanakan program wajib belajar (WAJAR) 12 tahun, telah mendapat persetujuan dari DPRD provinsi Riau bahwa alokasi anggaran tahun 2020 bidang pendidikan naik sebesar 300 persen menjadi Rp. 443 Miliar.

Secara keseluruhan pemerintah telah menaikan anggaran kebutuhan pendidikan SMAN sebesar Rp.2.900.000/thn/siswa dan SMKN sebesar Rp 3.100.000/thn/siswa, dilokasikan melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang semula SMAN sebesar Rp. 400.000, naik menjadi l.500.000/thn/siswa dan SMKN semula Rp.500.000,-/thn/siswa menjadi l.600.000,-/thn/siswa.

Cukup-nya kebutuhan biaya minimum oleh Pemerintah Provinsi Riau, untuk jenjang pendidikan SMAN dan SMKN, maka tidak ada lagi pungutan yang bersifat wajib, mengikat dan jumlahnya ditetapkan oleh komite dan sekolah pada peserta didik, semua peserta didik diberlakukan sama tanpa melihat latar belakang ekomoni masyarakat baik orang kaya maupun dari keluarga tidak mampu sama-sama menikmati pendidikan tanpa pungutan, khusus dari keluarga tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program bantuan dari pemerimah pusat berupa K1? dan di daerah berupa bantuan pakaian, sepatu dan sebagainya.

Dengan anggaran yang cukup fantastis ini, Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau melarang dengan tegas adanya pungutan uang komite di sekolah, walaupun dengan alasan SPP, iuran, Uang Pembangunan/infra struktur sekolah, pemeliharaan sekolah, tenaga keamanan sekolah, kegiatan ekstra kulikuler sekolah, guru honor komite dan tenaga honor pendidikan lainya.

Menurut perhitungan Disdik provinsi Riau, dengan alokasi anggran sebesar ini sudah dapat terselenggaran kegiatan sekolah dengan baik.

 "Bila ada komite dan penyelenggaran sekolah yang melakulan pungutan di sekolah, kami akan tegur. Jika tidak ada perubahan mohon laporkan pada Forkom Riau karena sudah dapat dinyatakan kategori Pungutan Liar (PUNGLI) di sekolah, kami siap mengawasi bentuk praktek pungli di sekolah dan yang tidak mengindahkan, akan kami proses dan berkoordinasi dengan penegak hukum, sesuai peraturan yang berlaku," terang Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau, Delisis Hasanto didampingi Sekretaris Forum Komite SMA/SMK/SLB Riau, Arbi dan Ketua Komite SMAN 8 Pekanbaru, Kampriwoto Senin (9/12/19).

Studi banding Forkom Riau ke provinsi yang telah melaksanakan wajib belajar 12 tahun seperti, DKI, Jawa Barat dan Jawa Timur, banyak informasi penting yang didapat diantaranya, regulasi dan payung hukum yang sudah jelas, komitmen dunia usaha dan industri (DUDI) terhadap pendidikan melalui SCR serta diberi kewenangan sekolah membuat unit usaha terutama SMKN.

Dengan adanya komitmen bersama tersebut, penyelenggara sekolah dan komite dapat kreatif dan termotivasi untuk meningkatkan pelayanan dan mutu serta kualitas pendidikan, sehingga program wajib belajar (WAJAR) 12 tahun dapat berjalan dengan baik.

Komite sekolah adalah mitra strategis penyelenggara sekolah, dan mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pelayanan dan mutu sekolah, jika ada sekolah yang komitenya tidak berfungsi, Forkom Riau menegaskan komite sekolah yang bersangkutan segera di revitalisasi.(rtc)