Kejati Riau Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Tiket Pesawat

Senin, 02 Desember 2019

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Dinyatakan buron setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) turun. Seorang terpidana korupsi pengadaan penjualan tiket PT Garuda Indonesia di Denpasar, Bali. Akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan di Kota Pekanbaru. Terpidana itu bernama Tutin Apriani. Wanita berusia 47 tahun itu ditangkap pada Senin (2/12/19) dirumahnya itu di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru. 


Tutin yang berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejati Bali itu, setelah keberadaannya terendus pihak kejaksaan.

" Terpidana korupsi pengadaan tiket PT Garuda ini ditangkap pagi tadi. Ia dinyatakan buron setelah putusan MA RI turun, yang mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. Tutin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.


Dikatakan Muspidauan, Tutin Apriyani merupakan karyawan BUMN PT Garuda Indonesia. Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSDK GA PT Garuda Indonesia, Bandara Ngurah Rai, Bali. Perbuatan itu dilakukannya pada September 2005 hingga Maret 2006. 

Perbuatan terpidana berawal ketika menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta. Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental. Padahal seharusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana. Sehingga dari exchange tiket tersebut, Tutin dan beserta dua rekannya mendapatkan uang dari masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi," papar Muspidauan  

Akibat perbuatannya, Tutin dan kawan-kawan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomorb20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

" Saat ini, Tutin langsung dibawa ke Bali guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Muspidauan.***(rtc)