Komisi III Pertanyakan Pemberian Grasi Jokowi Untuk Annas Maamun

Rabu, 27 November 2019

JAKARTA - riautribune : Komisi III DPR meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang alasan pemberian grasi untuk terpidana korupsi Annas Maamun. Disebutkan, alasan Presiden memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau itu karena alasan kemanusiaan, mengingat usia Annas yang sudah 78 tahun dan disebut sakit-sakitan.


"Kalau tidak sakit, berarti Presiden memberikan ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi. Ini kan harus kita pertanyakan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 27/11).


Desmond memastikan bahwa Komisi III akan mengkonfirmasi kembali ke Kementerian Hukum dan HAM yang merekomendasi pemberian grasi Annas kepada Jokowi. "Ya yang jadi soal, kalian cek bener enggak itu, kalau enggak bener, itu kan tipu-tipu, kasihan Pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya, itu yang saya bilang," jelasnya.


Sebaliknya, jika memang ternyata benar Annas menderita sakit berkepanjangan di usianya yang sudah menua, maka Desmond tidak mempermasalahkan pemberian grasi tersebut. Justru, lanjut dia, jika alasan itu benar maka disarankan agar Jokowi dapat memberikan grasi dan pengampunan sekaligus terhadap Annas.


"Iya, kalau iya ya dibantu Annas Maamun itu, kalau renta itu kenapa satu tahun, kasih pengampunan gitu grasi pengampunan saja agar bisa berobat, enggak apa-apa. Kasus lain Sau Kani dulu, mantan Bupati Kutai Kertanegara," demikian Desmond. (rmol)