Ginda Burnama, Diduga Melanggar Perwako Reklame

Senin, 28 Oktober 2019

PEKANBARU – riautribune : Pemerintah Kota Pekanbaru dituding tebang pilih dalam menertibkan tiang reklame ilegal dan yang melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru. Buktinya, banyak tiang reklame jenis billboard milik Ginda Burnama, menantu Walikota Pekanbaru Firdaus, aman tidak terusik walau diduga menyalahi aturan.

‘’Dari sedikitnya 20 tiang reklame jenis billboard milik Ginda Burnama, menantu Walikota Pekanbaru, banyak yang melanggar Perwako 24/2013, tepatnya Pasal 5 ayat (11) dan (12) yang menegaskan, bangunan reklame tidak dibenarkan berada di kawasan pertamanan, di atas trotoar, di median dan bahu jalan,’’ ujar sumber, yang enggan namanya diberitakan.

Sumber lantas membocorkan lokasi tiang-tiang billboard milik Ginda Burnama yang sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru itu. Antara lain billboard yang berdiri gagah di atas trotoar depan kantor Kanwil Agama Provinsi Riau, billboard raksasa yang berdiri di atas taman arah ke Simpangtiga dan ke Bandara Sultan Syarif Kasim.

‘’Masih banyak lagi, tiang reklame milik Ginda Burmana yang melanggar Perwako, seperti di Jembatan Siak IV, di seberang Hotel Furaya, dan lainnya. Tandanya gampang kok, di mana ada foto Ginda Burnama terpampang di billboard, punya dia lah tiang reklame itu. Karena milik menantu Walikota Pekanbaru ya aman-aman saja lah," tegas sumber.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi riausatu.com baik melalui telepon selular maupun pesan WhatsApp, Ginda Burnama tidak bersedia diwawancarai. Dua kali janji ketemu untuk klarifikasi langsung, pun dia batalkan dengan alasan kunjungan kerja ke luar Riau dan rapat-rapat pansus di DPRD Pekanbaru.

Seperti diberitakan, ratusan tiang reklame jenis billboard ilegal masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Hasil pendataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru akhir Juli 2019,
tercatat hampir 197 tiang reklame ilegal.

Namun hasil investigasi media siber ini, hampir 60 persen reklame billboard yang ada sekarang, diduga ilegal dan melanggar Perwako Pekanbaru Nomor 24/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, tepatnya Pasal 5 ayat (11) dan (12) yang menegaskan, bangunan reklame tidak dibenarkan berada di kawasan pertamanan, di atas trotoar, di median dan bahu jalan. (rs1)