Bupati Bengkalis Amril Mukminin Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 25 Oktober 2019

JAKARTA - riautribune : Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, politikus Partai Golkar itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalih Amril Mukminin absen dari pemeriksaan hari ini lantaran surat panggilan pemeriksaan baru diterima. Selain itu, dia juga berdalih ada rangkaian tugas yang tak dapat ditinggal di Kabupaten Bengkalis. “Penyidik akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan (panggilan pemeriksaan) kembali,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

 

Dalam perkara itu, Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.

 

Amril menerima uang tersebut saat dirinya belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditandatangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu. Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA.

 

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019. Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

 

Dalam merampungkan berkas penyidikan Amril, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi proyek jalan tersebut. Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Mei 2019, Amril belum ditahan oleh tim penyidik KPK.(r.sky)