Kejati Riau Tahan Mantan Purek UIR

Jumat, 25 Oktober 2019

PEKANBARU - riautribune : Setelah menetapkan status tersangka beberapa pekan lalu. Akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjebloskan Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR) ke sel tahanan. Abdullah yang merupakan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012 itu, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.



Alhamdulillah tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ilman Azazi, kepada wartawan Kamis (24/10/2019). Rencananya, pada Rabu (23/10/2019) sore kemarin. Abdullah dilakukan penahanan. Namun, tim medis yang didatangkan penyidik Pidsus menyatakan kalau tersangka dalam kondisi tidak sehat.



Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap tersangka di salah satu rumah sakit di Pekanbaru untuk menentukan layak ditahan atau tidak. Kondisi pria itu dinyatakan bisa dilakukan penahanan. " Bukan masalah sehat atau tidak tapi kondisi beliau bisa untuk dilakukan penahanan. Upaya paksa kami lakukan usai diperiksa tadi malam," jelas Ilman.

Abdullah Sulaiman diduga turut serta terlibat bersama Emrizal, bendahara penelitian dan Said Fhazli, sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Yang mana keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing empat tahun penjara.



Seperti diketahui, Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.



Dalam laporan kegiatan ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di-mark up. Sehingga atas perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 1,5 miliar. Perbuatan tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. ***(rtc)