KPK: Terserah Presiden Mau Cara Penyelamatan Via Perppu atau Lainnya

Kamis, 17 Oktober 2019

Padang - Ada tidaknya Perppu untuk menggantikan UU KPK hasil revisi dari Presiden Jokowi tidak jelas hingga akhirnya aturan itu berlaku per hari ini. KPK sebagai pelaksana undang-undang itu menyerahkan keputusan di tangan Jokowi. "Kami serahkan kepada Presiden," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/10/2019).
 

"Namun kalau pun nanti ada atau tidak ada penyelamatan dari Presiden, misalnya Perppu, terserah Presiden mau melakukan penyelamatan dengan mengeluarkan Perppu atau cara yang lain. Itu merupakan kewenangan Presiden yang harus kami hormati," sambung Febri.


Namun Febri tetap memberikan catatan seturut dengan kajian dari KPK sebelumnya tentang 26 poin pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU KPK baru itu. Febri menyebut upaya pemberantasan korupsi akan lebih berat bila tidak ada langkah penyelamatan dari Jokowi.



"Kerja kita untuk melakukan pemberantasan korupsi ke depan akan semakin berat tapi tetap saja, harus semangat," kata Febri. Kerja KPK yang semakin berat itu disebut Febri sebetulnya sedikit banyak sudah diidentifikasi. Namun sayangnya KPK belum menerima dokumen resmi UU itu sampai saat ini.


"Pengundangannya, ya, dokumen resminya belum kami terima. Walaupun mengacu ke pasal 73, UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, 30 hari setelah pembentukan RUU sudah menjadi UU," katanya. (dtk)