JAKARTA - riautribune : Provinsi Riau menerima Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada acara Apresiasi Penetapan WBTB Indonesia 2019 yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Selasa (8/10/2019) malam di Istora Senayan, Jakarta.

 

 

Lembaran sertifikat enam karya budaya yang merupakan warisan budaya tak benda, diserahkan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Keenam WBTB Indonesia yang ditetapkan Kemendikbud RI dari Provinsi Riau, yakni Burung Kwayang, Tari Cegak, Zapin Siak Sri Inderapura, Syair Surat Kapal, Tepuk Tepung Tawar Riau, dan Dikei Sakai.

 

 

Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan kepada kepala daerah yang mendapatkan sertifikat penetapan warisan budaya tak benda Indonesia ini, agar segera mempatenkan hal tersebut di Kementerian Hukum dan HAM RI. "Jangan sampai, apa yang menjadi budaya kita diakui oleh negara lainnya. Contohnya sudah ada beberapa budaya asli Indonesia yang diakui oleh negara lainnya," kata Tjahjo.

 

 

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilmar Farid mengatakan, penetapan WBTB Indonesia merupakan bentuk pelindungan kekayaan budaya yang dimiliki. "Penetapan terhadap karya budaya yang dimiliki Indonesia sangat penting. Untuk memastikan karya budaya kita dilestarikan, agar karya budaya kita tidak diklaim pihak lain, dan tentunya untuk pendokumentasian budaya kita," ujar Hilmar.

 

 

Sementara itu, usai menerima lembar sertifikat apresiasi warisan bidaya tak bemda Indonesia, Syamsuar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki keenam budaya tersebut untuk segera mematenkannya.

 

 

"Ini merupakan warisan dari nenek moyang kita yang sudah lama hingga anak cucu mempertahankannya. Budaya ini harus kita jaga bersama. Untuk itu segera dibuat hak patennya. Sehingga negara lain tidak bisa mengakui itu kebudayaan mereka," ungkap Syamsuar.(grc)