Meski Diantar Langsung DPP Golkar, SK Septina Tak Bisa Diproses Tanpa Surat DPD I

Rabu, 18 November 2015

PEKANBARU-riautribune: DPP Partai Golkar menyerahkan langsung tembusan Surat Keputusan (SK) penunjukan Dra. Hj. Septina Primawati, MM sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dan Manahara Manurung Selasa (17/11). SK bernomor R-330/ Golkar/ XI/ 2015, yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham, diserahkan Sekretariat DPP Golkar, Kadri beserta rombongan. "Kita hanya kurir (pengantar surat saja. Itu surat dari DPP dan saya disuruh untuk mengantarkan ke DPRD Riau, kita tidak tahu apa isi surat dan nomor suratnya," ujar Kadri, saat keluar dari ruangan Sunaryo.

SK Penunjukan Septina sebagai calon Ketua DPRD Riau itu merupakan surat tembusan. Surat tembusan ini diantar langsung oleh Kadri ke DPRD Riau yang merupakan jawaban dari surat nomor: B- 168/DPD/Golkar- RgX/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 yang disampaikan DPD Partai Golkar Riau terkait dengan usulan nama-nama calon pengganti antar waktu Ketua DPRD Provinsi Riau atas nama saudara Suparman, S. Sos, M.SI. Karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD/ Ketua DPRD Provinsi Riau dan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu oleh KPUD Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa DPP Partai Golkar menunjuk Dra. Hj. Septina Primawati, MM sebagai calon PAW Ketua DPRD Provinsi Riau diputuskan berdasakan saran, pendapat yang diterima dalam rapat serta kewenangan yang dimiliki DPP Partai Golkar sebagaimana di atur dalam ketentuan organisasi. Dengan dasar tersebut, DPP Partai Golkar memutuskan dan mengesahkan saudari Dra. Hj. Septina Primawati sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW ) Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga ditegaskan DPP Partai Golkar menugaskan saudara Plt. Ketua DPD I Partai Golkar Riau untuk memproses dan menindaklanjuti keputusan yang sudah diambil DPP Partai Golkar itu. Keputusan itu juga dinyatakan besifat final dan mengikat bagi seluruh kader, fungsional dan pengurus DPD Partai Golkar Riau. DPP Partai Golkar juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang tidak mengindahkan keputusan tersebut.

"Surat ini hanya tembusan perintah dari DPP Partai Golkar untuk DPD I Partai Golkar Riau. Intinya berisi penunjukan Dra. Hj. Septina Primawati, MM sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau. Untuk itu kita akan menunggu surat dari DPD I Partai Golkar Riau dulu untuk kita bisa memproses pelantikkan Ibu Septina," kata Sunaryo.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung. Dikatakan Manahara jika surat yang diantarkan tersebut belum berupa SK, akan tetapi surat perintah dari DPP Partai Golkar kepada DPD I Partai Golkar Riau yang ditembuskan ke DPRD. Sehingga surat itu pun masih belum bisa diproses oleh dewan, sebelum ada surat dari DPD I yang datang ke DPRD Riau.

"Surat Itu hanya surat tembusan ke DPRD dari DPP. Sementara kita tidak bisa mengatakan ini SK. Memang betul surat itu ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen-nya, yang disertai stempel basah. Namun untuk itu kita akan menunggu dulu surat dari DPD I, agar surat ini bisa kita proses," kata Manahara. (iin)