Prof Abdul Ingin Penstudi Hukum Pahami Haki Guna Jaga Kearifan Lokal

Senin, 30 September 2019

Dosen Fakultas Hukum Berpose Usai menggelar Seminar


PEKANBARU-riautribune: Hak Kekayaan Itelektual sudah semestinya menjadi perhatian penstudi hukum, salah satunya dengan turut mendorong kearifan lokal mendapat pengakuan dan penghormatan dari publik. Demikian diungkapkan oleh Prof Dr.Abdul Halim Barkatullah SH,MH ketika diwawancarai oleh riautribune,Jumat (5/10) saat menjadi pembicara pada kuliah umum, "Perlindungan KI dalam Produk Sosial Budaya,Seni dan Indikasi Geografis',di Fakultas Hukum Universitas Riau.
 

Kepada riautribune, Prof Abdul menjelaskan bahwa kelemahan kita adalah baru menyadari ketika pihak luar yang kemudian mengklaim tentang budaya, dan kearifan yang justru tumbuh dan berkembang di daerah kita, tapi kemudian diacuhkan, akhirnya muncul penyesalan dikemudian hari.

 

"Sederhana saja, kita lihat beberapa budaya atau tradisi yang selama ini tumbuh disekitar kita, kenapa kemudian tidak kita urus masuk dalam hak cipta, atau hak kekayaan intelektual, ketika itu tercatat, teradministrasikan, bukankan akan menjadi sebuah potensi lokal yang juga bisa mendorong kesejahteraan bagi masyarakatnya. Nah, kami pakar hukum Haki selalu mendorong hal ini agar menjadi perhatian Pemerintah daerah, sehingga masyarakat betul-betul terbantu, dan pemerintah betul-betul terasa kehadirannya, dan inilah sisi hukum yang hendaknya memberikan dampak positif,"Ucap Prof Abdul.
 

Prof Abdul juga mendorong, agar bagaimana kearifan lokal yang ada di Riau bisa ter register dalam Kekayaan Intelektual ataupun Hak Cipta, ataupun terdata dalam pengakuan hukum lainnya.
 "Ini bisa berjalan melalui kolaborasi perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah. Perguruan tinggi hadir sebagai pe riset, dan kemudian aksinya melalui pengabdian masyarakat, Pemerintah Daerah hadir sebagai pihak yang mendorong agar kearifan-kearifan lokal ini terregister dan terdata dengan baik, sehingga kedepannya jika diberdayakan hal itu justru bisa menjadi in come generate bagi masyarakatnya. Contoh sederhana gulai patin Riau, jika saja ini ter resgister dalam HAKI tentu orang-orang luar bisa membeli dengan harga yang juga layak dengan potensinya, siapa yang diuntungkan, masyarakat toh, inilah sebenarnya yang kita harapkan,"Ucap Prof Abdul.
 Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UR Dr.Firdaus menuturkan, apa yang disampaikan oleh Prof Abdul, menjadi salah satu titik bagi penstudi hukum di Riau agar terus menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, sebagai upaya untuk meningkatkan nilai ekonomis sebuah potensi lokal
  "Kita tidak ingin menyesal lagi dan lagi, ketika kearifan lokal yang sudah menjadi warisan budaya nenek moyang kita di Riau, kemudian di klaim oleh orang lain, negara lain,"Ucap Dekan yang selalu dikenal dengan panggilan Ongah Fir.
 Putra Bangsawan asal Rohil ini juga menekankan, pentingnya sebuah peranan keilmuan hukum dalam memproteksi hasil, karya dan cipta masyarakat, sebagai sebuah bentuk perlindungan terhadap mereka yang belum sepenuhnya memahami pengembangan dunia dan keilmuan saat ini. (Rnl)