Gubri Sebut Status Darurat Akan Dicabut Pada 30 September

Jumat, 27 September 2019

H Syamsuar Gubernur Riau

PEKANBARU-riautribune: Atas pertimbangan, masih akan berpotensinya asap dari kebakaran hutan di Provinsi tetangga, Maka Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan status keadaan darurat pencemaran udara tidak akan dicabut sebelum tanggal 30 September 2019.

"Status darurat ini sebenarnya sampai tanggal 30 September kita melihat kondisi alam.Namun mesti dipahami bahwa status ini tidak berpengaruh, karena bagaimanapun kita membolehkan aktifitas belajar mengajar di sekolah kembali," kata Gubri Syamsuar kepada sejumlah wartawan Jumat (29/9)

Syamsuar juga mengatakan atas laporan dari Sekdaprov bahwa ada usulan  dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar status tersebut jangan dicabut terlebih dahulu.

"Usulan LHK yang ada di sini (Riau), katanya tidak usah dicabut dulu, dikhawatirkan asap dari Jambi bisa masuk lagi ke Riau. Makanya untuk menghindari asap kiriman dari Jambi, status siaga pencemaran udaranya dicabut tanggal 30 saja," ujarnya.

Mantan Bupati Siak dua periode ini menambahkan bahwa pihaknya juga sudah rapat mengenai status keadaan darurat pencemaran udara.

"Hari ini mereka (LHK, BMKG dan Pemprov Riau) rapat, tetapi saya belum mendapat laporan, nanti apa yang diputuskan dari rapat saya tunggulah. Kalau situasi hujan begini kan bisa dicabut, karena yang dikhawatirkan KLHK yang ada di sini, mana tahu ada asap kiriman, itu juga berpengaruh," terangnya