Riau Darurat Pencemaran Udara, Gubri Berharap Hujan Segera Turun

Senin, 23 September 2019

PEKANBARU  - riautribune : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan status darurat pencemaran udara sampai 30 September mendatang. Status tersebut berlaku untuk kabupaten/kota se-Provinsi Riau. "Status darurat pencemaran udara berlaku untuk se-Riau mulai hari ini sampai 30 September," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Senin (23/9/2019).

 

Status tersebut akan diperpanjang jika kondisi kabut asap terus berlanjut. Namun diharapkan dalam waktu dekat kabut asap bisa hilang dengan turunnya hujan. "Seandainya pencemaran ini masih berlanjut, nanti status darurat ini kita perpanjang," ujarnya.

 

Setelah itu, kata Gubri, Pemprov Riau akan mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan status darurat itu kepada bupati/walikota se-Riau.

 

"SK kami tandangani hari, dan nanti disebar kepada bupati/walikota agar semua daerah membuat apa yang dibuat Pemprov Riau, sehingga koordinasi dari mulai bupati/walikota sampai ke camat dan kepala desa berjalan," ujarnya.

 

Dengan begitu, lanjut dia, maka aktivitas sekolah selama penetapan status tersebut otomatis diliburkan. "Iya sekolah diliburkan. Kalau kondisinya masih seperti ini sekolah diliburkan," sebutnya. Gubernur Riau juga berharap kepada perusahaan di Riau agar mendirikan posko evakuasi korban asap.

 

"Biasanya perusahaan ada ruangan aula, kami harap ruangan itu bisa digunakan untuk evakuasi korban asap," cakapnya. (ckp)