Kabut Asap Semakin Pekat, FKPMR Bersikap

Rabu, 18 September 2019

Ketua FKPMR Dr drh Chaidir

PEKANBARU - riautribune : Sikapi Persoalan Kabut asap, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) angkat bicara. Pasalnya, sejak 1997 kejadian Karhutla terus terjadi hingga 2019 di Provinsi Riau. Bahkan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Riau terus menurun dan jutaan masyarakat Riau menderita terpapar asap.

 

Ketua FKPMR Dr drh Chaidir mengatakan, saat ini kondisi api yang membakar lahan gambut, hutan, dan perkebunan sawit semakin meluas dan sudah tidak tertanggulangi oleh tim Satgas Karhutla.

 

Bahkan, kata dia, menurut data BNPB luas gambut Riau yang terbakar lebih dari 40.000 hektar atau terluas di Indonesia. Kondisi alam Riau yang semula penuh dengan vegetasi hutan, flora dan fauna, kini porak-poranda dan luluh-lantak akibat kebakaran lahan dan hutan yang terjadi.

 

"Bahkan sejak Agustus 2019 kondisi asap semakin tebal dan tingkat pencemaran udara semakin tidak sehat bahkan sudah masuk level berbahaya," ungkap mantan Ketua DPRD Riau itu. Atas kondisi itu, FKPMR mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Riau untuk:

 

Pertama, menetapkan status Provinsi Riau sebagai Daerah Darurat Bencana dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menanggulangi bencana tersebut.

 

Kedua, menindak tegas semua korporasi atau perorangan yang menyebabkan timbulnya Karlahut, karena pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan dengan kategori Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime).

 

Ketiga, segera melakukan segala upaya untuk mengurangi penderitaan masyarakat antara lain mengevakuasi (mengungsikan) penduduk yang rentan bencana yaitu para manula, ibu hamil dan ibu menyusui, bayi dan anak-anak. Termasuk mendirikan pos-pos pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat dengan menempatkan tenaga medis, para medis, peralatan dan obat obatan yang diperlukan.

 

Keempat, semua pejabat pemerintahan (termasuk pimpinan dan anggota DPRD) se-Riau untuk tidak meninggalkan daerah dengan alasan apapun, sehingga setiap saat bisa memberikan pertolongan dan melakukan koordinasi dengan para petugas yang berada di lapangan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan memadamkan Karlahut.

 

Kelima, memberikan informasi terbuka dan lengkap kepada masyarakat tentang langkah-langkah yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana Karlahut di Provinsi Riau.(rr)