Mahasiawa Hubungan Internasional Bahas ASAP dan Hak Azazi Manusia

Selasa, 17 September 2019

Irfan dan mahasiswa HI Universitas Riau

PEKANBARU-riautribune:Guna memahami persoalan tuntutan Hak Azazi Dunia Internasional terhadap becana asap di Indonesia, khususnya Riau, sejumlah mahasiswa Ilmu hubungan internasional Universitas Riau pun mencoba berdiskusi dengan pakar isu sosial Irfan Misuari yang juga pernah berkiprah di Transparancy Internasional Kordinator Riau, Senin (16/9) di Lab Jurusan HI UNRI Panam.
  Dihadapan mahasiswa Irfan menuturkan bahwa, Kebakaran lahan yang dipicu oleh ekspansi perkebunan pada tahun 2015 membakar 140.000 ha lahan di Riau, dan menyebabkan provinsi tersebut menelan kerugian dan kerusakan setidaknya USD 1,4 miliar (bagian dari tagihan yang lebih luas $ 16 miliar untuk Indonesia). Data resmi menunjukkan bahwa Januari- Mei tahun ini, kebakaran hutan telah membakar lebih dari 40.000 hektar di provinsi ini  - angka ini cenderung melonjak karena skala krisis saat ini pada Juli-Agustus
  "Dampak buruk dari kualitas udara terhadap kepatuhan pemenuhan hak asasi manusia telah menimbulkan tugas yang luas dari negara untuk mengambil tegas, respontif , untuk melindungi warganya dari bencana asap,"ucap Irfan
  Ditambahkannya, Prinsip kerangka kerja tentang hak asasi manusia dan lingkungan menjelaskan tiga kategori kewajiban Negara, yakni kewajiban prosedural, substantif, dan kewajiban khusus terhadap mereka yang berada dalam situasi rentan

"Kewajiban prosedural Negara yakni, hak untuk menghirup udara bersih termasuk tugas yang berkaitan dengan mempromosikan pendidikan dan kesadaran publik, menyediakan akses ke informasi. Kedua, Kewajiban substantif, negara tidak boleh melanggar hak untuk menghirup udara bersih melalui kebijakan yang dibuatnya yakni negara harus melindungi hak – hak warganya  agar tidak dilanggar oleh pihak ketiga. Dan selanjunya, ketiga, Negara dalam memenuhi hak untuk menghirup udara bersih: memantau kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan manusia; menilai sumber polusi udara; membuat informasi tersedia untuk umum, termasuk rekomendasi kesehatan masyarakat. Artinya sudah ada aturan baku secara ilmiah tentang hak azazi manusia dalam mendapatkan kebebasan dalam menghirup udara yang sehat,"Ucap Irfan

  Ditegaskannya, Negara dalam memenuhi hak untuk menghirup udara bersih, memantau kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan manusia,menilai sumber polusi udara; membuat informasi tersedia untuk umum, termasuk rekomendasi kesehatan masyarakat. Melihat kondisi Riau hari ini, sudah saatnya masyarakat Riau melalui lingkungan kampus meminta pertanggung jawaban negara terhadap persoalan asap hari ini.
  Irfan juga mendorong, agar mahasiswa HI UNRI bisa menjelaskan fenomena ini ke dunia internasional, sehingga lahir pemahaman yang jelas terhadap kondisi Riau hari ini.
  "Ada pelanggaran hak azazi di Riau, hak untuk mendapatkan udara yang bersih, sehingga dunia internasional akan memboikot produk produk perusahaan yang terbabit akan ketidak mampun mengelola hutannya sehingga menyebabkan kebakaran,"ucap Irfan

Presiden Alumni HI UNRI Satria Batubara kepada wartawan menuturkan, bahwa pada dasarnya alumni terus mendorong mahasiswa HI untuk terus melakukan pengembangan potensi wawasan. "Dengan hadirnya saudara Irfan, kami harapkan mendorong adek-adek untuk kritik dan kreatif melahirkan gagasan, dalam kiprahnya publikasi akademik, bahkan jurnal internasional. Kita berharap adek-adek bisa berkiprah dalam dunia kerja yang sesuai dengan kajian mereka seperti HAM, bahkan persoalan lainnya di lingkungan internasional,"Ucap Satria