Korupsi Bansos Cetak Sawah Menguap

Selasa, 17 November 2015

RENGAT-riautribune: Disinyalir perkara dugaan korupsi bansos cetak sawah Dinas Pertanian Pemkab Inhu tahun 2013 oleh oknum tertentu berkasnya sengaja dimasukkan ke dalam 'lemari kaca' penyidik Polres Inhu. Sebab, empat bulan sejak SPDP dari Polres Inhu ke Kejaksaan Negeri Rengat, perkara korupsi dengan kerugian sekitar Rp300 juta itu, justru "berhenti" di tangan penyidik Tipikor Polres Inhu atau belum P21.

"SPDP dan TSK inisial RN selaku KUPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Batang Cenaku sudah kami terima," ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Roy Madino disela HUT Adhyaksa ke-55 tahun 2015, Juli lalu.

Kejari optimis akan membawa perkaranya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru jika berkas perkara pemeriksaan dinyatakan P21. “Penanganan kasus Tipikor menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” janji Kajari, kala itu.

Sayangnya, empat bulan setelah SPDP perkara dugaan korupsi tersebut justru mangkrak di tangan Penyidik Tipikor Polres Inhu. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) dugaan korupsi cetak sawah Dinas Pertanian Pemkab Inhu tahun 2013 seluas 50 hektar di Desa Alim Dua Kecamatan Batangcenaku dibiayai Dirjen Kementerian RI (Bansos) sebesar Rp500 juta menjadi "bidikan" Tipikor Polres Inhu karena realisasi proyek tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang dicairkan sebesar Rp500 juta.

"Hanya sekitar 10 hektar yang  dikerjakan, sementara jumlah pencairan dari tiga kali pencairan mencapai 500 juta," ucap mantan Kanit Tipikor yang kini menjabat Kanit Pidum Polres Inhu, Iptu Apdan, kala itu.

Karena dugaan perbuatan korupsi tesebut, anggota Polri Resor Indragiri Hulu Brigadir Kepala Polisi Marhengki, Senin (8/6) dengan membuat LP bernomor LP A/78/VI/2015/RIAU/RES INHU/RESKRIM tentang tindak pidana korupsi atas kegiatan cetak sawah tahun 2013 seluas 50 hektar bantuan sosial (Bansos) dari Dirjen Pertanian RI senilai Rp500 juta

Bahkan atas laporan tersebut Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Tindak Pidana Korupasi (Tipikor) sudah melakukan Gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 saksi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan, perkara dugaan korupsi Bansos cetak sawah Dinas Pertanian Pemkab Inhu belum P21 masih mangkrak karena audit BPKP. "Proses sidiknya sedang menunggu hasil audit dari BPKP tentang kerugian yang ditimbulkan," jawab Kapolres, Senin (16/11).

Terpisah, ketua tim audit korupsi bansos cetak sawah di BPKP-Riau, Sunarta mengaku belum menyerahkan hasil audit ke Tipikor Polres Inhu. "Kami masih menunggu keputusan dari Deputi Investigasi BPKP Pusat. Sesuai protap, audit kerugian negara diserahkan ke Deputi BPKP Pusat guna memutuskan hasil audit tim," papar Sunarta tanpa menyebut jumlah kerugian negara versi auditor BPKP Riau.

Wartawan senior Inhu, Zulkifly AP berpendapat, "mangkraknya" perkara korupsi bansos cetak sawah di Polres Inhu didduga karena BAP-nya masuk "lemari kaca" penyidik dan sewaktu-waktu bisa dibuka. Ironisnya, kata Zulkifly, penetapan satu TSK sangatlah tidak rasional. Sebab, perbuatan korupsi anak buah tidak terlepas dari tanggung jawab pimpinan, yakni Kepala Dinas Pertanian Pemkab Inhu, Rahmat SP.

Menurut catatan, korupsi bansos cetak sawah mulai memanas sejak Kasat Reskrim dijabat AKP Meilky Bharata tahun 2014. Namun sayang, di tangan dua Kasat Reskrim, AKP Meilky Barata dan AKP Taufik Suardi, kasus korupsi cetak sawah ini tidak kunjung selesai. (san)