DPR Tegaskan tak Ragu Lanjutkan Pembahasan Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu.

JAKARTA -- riautribune : DPR menegaskan tidak ragu untuk melanjutkan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan bahwa usulan revisi UU KPK bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik.

 

 

"Revisi Undang-Undang KPK itu bisa kita pertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada masyarakat," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9). Masinton menegaskan, tidak ada keraguan bagi DPR untuk melanjutkan rencana revisi tersebut. Apalagi seluruh fraksi secara bulat telah menyetujui dilakukannya revisi undang-undang lembaga antirasuah itu.

 

Masinton menegaskan, bahwa usulan revisi undang-undang itu dilakukan semata-mata untuk menguatkan KPK ke depan. "Tidak ada di sana satupun kewenangan KPK yang dipreteli, yang ada malah ditambahkan. KPK diberikan kewenangan mengeksekusi putusan hakim dan penetapan peradilan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan UU KPK merupakan upaya pelemahan secara diam-diam. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.

 

"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif. (rep)