Bea dan Cukai Pekanbaru Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 27 Agustus 2019

ilustrasi internet

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru terus memaksimalkan pengawasan di lapangan. Terbukti dari kerja KPPBC Pekanbaru yang telah berhasil menggagalkan peredaran barang-barang ilegal masuk di Kota Pekanbaru, salah satunya gagalkan peredaran rokok ilegal.

Setidaknya, dari data yang dihimpun dari pihak Bea dan Cukai Pekanbaru ada 1.090.000 batang rokok tanpa pita cukai telah diamankan. Dimana rokok ilegal ini dibawa menggunakan 4 sarana pengangkut. Hal ini disampaikan langsung oleh AG Aryani Humas Bea dan Cukai Pekanbaru.

"Kita dari pihak KPPBC Pekanbaru, terus berkomitmen untuk terus gempur rokok ilegal dan prodak ilegal lainnya. Dimana pada Jumat 23 Agustus 2019 sekitar pukul 10.25 sampai dengan pukul  13.00, di beberapa lokasi berbeda, Bea Cukai Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai telah berhasil mengamankan 1.090.000 batang rokok tanpa pita cukai, yang dibawa menggunakan 4 sarana pengangkut dengan potensi keuangan negara di bidang cukai yang dapat diselamatkan mencapai Rp 403.300.000," ungkap Humas Bea dan Cukai Pekanbaru, AG Aryani, Selasa (27/8/2019).

Setelah dilakukan penggagalan peredaran rokok ilegal di beberapa titik yang berbeda, KPPBC mengambil proses lebih lanjut, yakni memproses seluruh hasil penindakan berupa rokok, sarana pengangkut berikut sopir dan awaknya dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Aryani juga menambahkan, selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai juga mengimbau dan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pedagang tidak menjual rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya penjualan rokok ilegal yakni tanpa pita Bea Cukai bisa melaporkan ke pihak KPPBC Pekanbaru.  (hrc)