Pemko Pekanbaru Akan Cek Izin MTC

Rabu, 21 Agustus 2019

PEKANBARU -  riautribune : Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan mengecek ke lapangan pengembangan kawasan bisnis Metropolitan City (MTC) yang dikelola oleh PT Summerville Indonesia yang diduga belum memiliki izin prinsip.

Hal itu dikatakan oleh Plh Kepala DPM PTSP Pekanbaru, Rudi melalui selularnya kepada awak media ini, bahwa pihaknya mengaku baru mengetahui hal tersebut.

"Untuk menindaklanjuti itu, kita akan minta tim untuk cek ke lapangan langsung. Kita akan cek terkait izin prinsipnya, karena ini terkait izinnya," ujar Rudi, Selasa (20/8/2019).

"Itu kan terkait izinnya, apakah ada izin atau tidak izinnya, atau bagaimana, nanti kita turunkan tim ke lapangan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua RW 03, Kelurahan Simpang Baru M Ikhwan dan Ketua RT 04, M Ikhsan. M Ikhsan mengungkapkan, ada delapan poin kekhawatiran dan penolakan masyarakat bersama perangkat pemerintah setempat terhadap proyek yang disebut-sebut milik pengusaha Sarkawi dan Maria tersebut. 

Pertama, Tidak adanya izin prinsip untuk pengembangan pembangunan yang rencananya akan dibangun bioskop dan lainnya dari perangkat daerah mulai RT, RW, Lurah, Camat sampai Walikota.

Kedua, Warga tidak setuju adanya bioskop dekat Pesantren dan kampus Universitas Riau (UNRI). Ketiga, tidak adanya kontribusi terhadap lingkungan. Keempat, tidak pernah mengakomodir warga tempatan untuk bekerja di kawasan mereka.

Kelima, tidak mau membangun parit permanen di kawasan mereka yang berbatasan langsung dengan jalan masyarakat. Pembiaran kondisi ini selain menjadi biang banjir, juga biang penyakit karena genangan air yang ditimbulkan.  Keenam, pihak MTC tidak memasang lampu penerangan jalan di sepanjang kawasan mereka yang berbatasan langsung dengan jalan masyarakat.

Padahal akses jalan pusat bisnis mereka menggunakan jalan masyarakat, yang sering menjadi biang kemacetan. "Seharusnya MTC menggunakan jalan raya Soebrantas, sebagaimana layaknya usaha bisnis besar mereka," protes M Ikhsan. 

Ketujuh, membiarkan limbah buangan dari outlet Pizza Hut di dalam parit Jalan Mayar Sakti yang mengakibatkan bauk busuk di sepanjang jalan tersebut.   Kedelapan, menggunakan dua akses jalan masyarakat yaitu Jalan Balam Sakti dan Jalan Mayar Sakti sebagai akses keluar masuk kendaraan pengunjung dan dari dalam parkiran mereka yang sering menimbulkan kemacetan parah.

"Kondisi ini terus berlarut terjadi sejak dibangunnya kawasan bisnis MTC sekitar sepuluh tahun lalu," beber Ikhsan sembari mempertanyakan, kenapa pihak MTC lancar-lancar saja beroperasi.(kr)