200 LSM dan Ormas di Pekanbaru Harus Daftar ke Kesbangpol

Selasa, 20 Agustus 2019

PEKANBARU - riautribune : Saat ini, 200 lebih Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru M Yusuf menyebut sampai kini ada 400 LSM dan Ormas. Lebih kurang 200 LSM dan Ormas tidak terdaftar.

"Jumlah LSM dan Ormas cukup banyak. 400 lebih yang terdata, kalau yang terdaftar sekitar 200-an. Terdaftar yang memiliki izin," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru M Yusuf, Selasa (20/8/2019).

Jumlah itu merupakan hasil pendapatan Kesbangpol. Meski sudah didata, bukan berarti semua sudah terdaftar di instansi itu. Misalnya, ada sebuah Ormas yang telah memiliki SK dari Kementerian, SK tersebut memang aturannya dari Kementerian, namun mereka juga harus mendaftarkan kepada Kesbangpol.

Sebab, Kesbangpol berhak untuk mengevaluasi jika terjadi suatu penyimpangan. Kesbangpol dapat memberikan laporan kepada Kementerian terkait apabila suatu Ormas atau LSM menyalahi aturan, karena itu menjadi tugas dan wewenang Kesbangpol di suatu daerah.

Namun, sebelum melakukan laporan ke pusat, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada Ormas atau LSM tersebut. "Kita juga tidak langsung lapor ke pusat, tentu kita lakukan pembinaan dulu. Nanti apabila sudah dibina namun masih terjadi penyimpangan baru kita akan lanjutkan ke pusat," terangnya.

Ia juga menyebut, untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas maupun LSM rutin diadakan, namun di tahun 2019 pihaknya belum menjalankan program pembinaan. Ini disebabkan Kesbangpol fokus pada sosialisasi pemilu yang digelar sebelumnya.

"Di 2019 ini, kita kemarin fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pileg. Maka itu di 2019 ini belum dapat kita lakukan pembinaan 2020 InsyaAllah ada," kata Yusuf.

Ia juga meminta kepada Ormas dan LSM yang belum terdaftar di Kesbangpol agar segera mendaftarkan organisasi mereka, meski telah mengantongi izin dari Kementerian.(hrc)