Firdaus Imbau Perusahaan Terapkan Upah di Atas UMK

Jumat, 13 November 2015

PEKANBARU-riautribune: Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST, MT mengharapkan perusahaan besar bersedia menerapkan upah di atas Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Hal ini dikatakannya menanggapi besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016, yakni sebesar Rp2.165.435 yang dirasakan masih di bawah kebutuhan layak hidup kota.

Untuk itu, Firdaus meminta perusahaan besar yang ada di Riau dan Pekanbaru bisa menerapkannya jauh di atas nilai tersebut. Pasalnya, yang ditetapkan itu adalah nilai minimum, artinya boleh melebihi sesuai dengan kemampuan dan perkembangan perusahaan masing-masing. "Upah yang dipatok itu adalah upah minum, yakni nilai terendah. Bagi perusahaan yang mampu dan berkembang jangan ambil upah minimumlah, ambilah yang sehat," ungkap Walikota Pekanbaru, Firdaus.
 
Diakuinya, pemerintah memang harus membuat standar batasan bawah upah pekerja agar tidak ada masalah. Besaran yang ditetapkan harus sesuai pertimbangan kedua belah pihak. "Kalau dipaksakan harus sesuai tuntutan ideal memang tidak semua mampu terutama UMKM jangan-jangan bisa bangkrut mereka," beber Wako.
 
Makanya di sini, harap Firdaus, diminta kebijaksanaan perusahaan. Ubahlah pemahaman kita selama ini, jadikan karyawan sebagai aset bukan pekerja. Sehingga dengan demikian akan ada upaya kita untuk menjaga harmonisasi dengan hubungan yang realistis.
 
Sementara itu Kadisnaker Pekanbaru, Djoni Sarikoen saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini draf usulan UMK 2016 sudah diajukan ke Bagian Hukum Pemko Pekanbaru untuk dilakukan penyusunan tata narasinya. "Proses selanjutnya akan dipelajari Kabag Hukum apakah tata narasinya sudah sesuai," ujar Djoni.
 
Setelah itu lanjutnya, baru disampaikan kepada walikota untuk dilakukan penandatanganan. "Setelah rekomendasi walikota ada, kami akan segera sampaikan ini ke Gubernur Riau untuk disetujui," tegasnya. (adv/hms-pku/ehm)