Polemik HTI, PT. RRL Jamin Tak Akan Usik Hak Masyarakat Tempatan

Jumat, 13 November 2015

BENGKALIS-riautribune: Rencana pembukaan hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Bengkalis oleh PT. Rimba Rokan Lestari (RRL) yang menuai penolakan dari masyarakat, dijamin sepenuhnya oleh manajemen PT. RRL bahwa hak-hak masyarakat tempatan tidak akan diusik apalagi digusur pihak perusahaan.

Hal itu ditegaskan Humas PT. RRL Abdul Hadi kepada sejumlah wartawan soal polemik pembukaan HTI yang sudah mengantongi izin sejak tahun 1998 itu. Dikatakan Abdul Hadi, sudah menjadi keputusan manajemen PT. RRL bahwa tidak akan ada penggusuran perkampungan maupun lahan perkebunan masyarakat di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Pihak perusahaan yang sudah mengantongi izin konsesi HTI seluas 14 ribu hektar lebih itu tetap komit untuk membela hak-hak masyarakat yang sudah bermukim sejak lama di daerah yang masuk konsesi HTI.

"Perlu kita luruskan soal rencana pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis ini. Pihak perusahaan tetap menghormati hak-hak masyarakat yang sudah bermukim cukup lama di kawasan yang sekarang masuk konsesi HTI. Perusahaan berjanji tidak akan ada penggusuran apalagi mengusik hak-hak masyarakat yang ada sekarang terutama kepemilikan lahan perkebunan dan pemukiman penduduk. Kita akan melaksanakan sosialisasi supaya tidak muncul salah persepsi dan munculnya opini yang menyesatkan," terang Abdul Hadi, Kamis (12/11).

Disambungnya lagi, pihak PT. RRL dalam menjalankan operasinya selain memperhatikan hak-hak masyarakat juga akan memenuhi kewajiban kepada masyarakat di sekitar areal operasional. Kewajiban dimaksud berupa program corporate social responsibility (CSR) berupa program pemberdayaan masyarakat yang dibiayai perusahaan. Selain itu untuk sejumlah lapangan pekerjaan, pihak perusahaan akan merekrut tenaga kerja tempatan sesuai dengan skill yang dimiliki.

Disinggung Hadi soal polemik maupun opini yang muncul di tengah masyarakat soal HTI adalah hal yang wajar karena ada kesalahan persepsi dan kekurangtahuan tentang program HTI. Karena penanaman akasia tidak akan merusak habitat di sekitarnya bahkan disepanjang bibir pantai akasia berfungsi sebagai penahan gelombang atau dapat meminimalisir abrasi. Di sejumlah daerah di Riau yang masuk dalam konsesi HTI perusahaan tidak pernah menggusur masyarakat yang sudah ada, asalkan masyarakat bisa membuktikan kepemilikan rumah dan lahan perkebunan yang mereka tempati dan kelola.

"Pembuktian kepemilikan sah rumah dan lahan perkebunan bisa dilakukan dengan berbagai cara, selain surat atau sertifikat. Silahkan kawan-kawan wartawan dan LSM mengecek ke daerah lain seperti Kabupaten Meranti, Kecamatan Bukitbatu, Pulau Rupat dan Mandau apakah ada perusahaan HTI yang berafiliasi dengan PT. Riau Andalan Pulp and Pappers (RAPP) yang digusur. Kecuali yang terkena imbas adalah penduduk liar yang membuat pemukiman baru ketika perusahaan HTI sudah beroperasi," tambah Hadi.

Pelajari SE Menteri LHK
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bengkalis Herman Mahmud ketika ditanya soal HTI milik PT. RRL di pulau Bengkalis serta Surat Edaran (SE) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tertanggal 1 November 2015 mengaku akan mempelajarinya dalam waktu dekat sekaligus melalukan konsultasi dengan kemeterian LHK. Disbunhut sendiri menurutnya sudah memfasilitasi pertemuan segitiga antara masyarakat, perusahaan dan Pemkab Bengkalis untuk mencari solusi terbaik soal polemik HTI yang terus berkembang.

"Kami akan pelajari substansi dari SE Menteri LHK tersebut, apakah diberlakukan juga untuk perusahaan HTI atau tidak. Nantilah dalam waktu dekat kita akan menanyakan hal tersebut ke Kementeriaan LHK menyangkut SE yang diterbitkan serta situasi yang sekarang terjadi di Pulau Bengkalis," ujar Herman singkat.(afa)