Pemprov Riau Klaim Sudah Benahi Anggaran Perjalanan Dinas

Sabtu, 20 Juli 2019

PEKANBARU  - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Ahmad Hijazi, mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkan kategori pengalaman penyelewengan perjalanan dinas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun 2017.

 

"Kita akui hal itu menjadi peringatan. Tapi itu kan laporan tahun 2017, namun dengan adanya peringatan itu kita sudah benahi, dan bisa dievaluasi dua tahun belakangan ini. Karena di internal kita sudah berbenah dengan serius," kata Ahmad Hijazi, Sabtu (20/7/2019).

 

Dalam berbenah itu, Ahmad Hijazi mengaku telah melakukan berbagai upaya dan langkah agar anggaran perjalanan dinas benar-benar terhindar dari pelanggaran.

 

"Misalnya pengawasan yang ketat dari atasan, sehingga semua pegawai dan pejabat tidak ada yang memanipulasi dan fiktif. Artinya pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh bendahara harus jelas, karena kita juga diperiksa oleh BPK dan Inspektorat," ujarnya.

 

Kemudian, lanjut dia, yang terpenting adalah komitmen semua pihak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jangan sampai di OPD itu ada perjalanan dinas yang tidak benar. (ckp)