Kejati Riau Tetapkan Tersangka Baru Tipikor Dana Hibah Penelitian UIR

Jumat, 28 Juni 2019

PEKANBARU - Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Kejakasaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan tersangka baru perkara korupsi bantuan dana hibah penelitian di perguruan tinggi swasta itu tahun 2011-2012. Dia merupakan Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR). 
 
Selain itu, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadapkan ke persidangan. Yakni Emrizal Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli Sekretaris Panitia juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Mereka telah divonis 4 tahun penjara.
 
Setelah meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu, Kejati Riau kemudian melakukan gelar perkara yang dilakukan Rabu (26/6/2019) lalu. Hasilnya sempurnya, lanjut ketingkat tahap berikutnya. 
 
"Hasilnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, (28/6/2019).
 
Menurut Muspidauan, pihaknya juga telah mengantongi satu nama yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar tersebut. Saat perkara ini terjadi, tersangka menjabat sebagai PR IV UIR, dia adalah Abdullah Sulaiman. 
 
"Satu orang tersangkanya. Inisialnya AS (Abdullah Sulaiman, red)," sebut dia.
 
Tahap selanjutnya, Muspidauan menyebut, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdullah Sulaiman. Pemeriksaan saksi-saksi direncanakan dalam waktu dekat.
 
"Penyidik nanti akan memeriksa saksi-saksi untuk pengumpulan bukti-bukti terkait perkara tersebut," pungkas Muspidauan.
 
Korupsi sana hibah 2011 hingga 2012  ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. 
 
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
 
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar. (hrc)