MK Persilahkan Massa Lakukan Unjuk Rasa

Kamis, 27 Juni 2019

JAKARTA - riautribune : Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait sengketa pemilu lewat unjuk rasa. Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengimbau massa untuk selalu tertib dan menaati aturan.

"Kalaupun ada yang berunjuk rasa, ya, silakan, karena itu hak, dalam iklim demokrasi seperti sekarang. Tetapi ingat, selain hak, ada kewajiban juga yang harus ditunaikan, yaitu tertib, sesuai aturan, taati ketentuan aparat keamanan, damai, dan menghormati hak asasi orang lain," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).

Fajar meminta publik percaya majelis hakim akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya. Sebab, menurut Fajar, saat persidangan, masing-masing pihak bersengketa sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta bukti.

"Perlu dipahami oleh publik bahwa persidangan kemarin sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terbuka, semua pihak yang berperkara sudah didengarkan keterangannya secara adil dan seimbang. Publik pun juga sudah turut menyaksikan," kata Fajar.

"Maka, sekarang giliran Majelis Hakim Konstitusi menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk memutus perkara. Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan cermat dan adil untuk menegakkan hukum dan keadilan," sebutnya.

Fajar meminta masyarakat menghargai apapun keputusan hakim nantinya. Masing-masing pihak yang berperkara diminta untuk menerima dan menjalankan putusan MK.

"Inilah pembuktian dan sumbangsih kita sebagai warga bangsa untuk meninggikan peradaban demokrasi, hukum, dan konstitusi bangsa ini," ujar Fajar.

Sidang pembacaan putusan akan dimulai pukul 12.30 WIB. Pantauan kumparan, massa mulai memadati sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di kawasan Patung Kuda.

Jalan Medan Merdeka Barat menuju ke MK memang sudah ditutup sejak Selasa (25/6) malam. Massa hanya bisa mendekat hingga di depan kantor Kemenkopolhukam.

Hingga kini, polisi tetap tak mengizinkan aksi bertajuk 'Halalbihalal 212' itu digelar di Gedung MK. Massa hanya bisa berunjuk rasa hingga di depan kantor Kemenkopolhukam, sebab jalan menuju MK sudah ditutup. (ra)