SMK Tidak Diterapkan Sistem Zonasi

Jumat, 21 Juni 2019

ilustrasi internet

PEKANBARU - riautribune : Mulai dari tanggal 1-4 Juli 2019 nanti, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Riau akan di mulai.

 

Berbeda dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK sendiri tidak menggunakan sistem zonasi. Sebab, dari penjelasan Kepada Dinas Pendidikan Riau, Rudiyanto sistem itu berlaku di SMK karena SMK merupakan sekolah jurusan.


"Untuk SMK tidak pakai zonasi, SMK itu sekolah jurusan dibagi per jurusan. Makanya yang dilihat itu nilai dan jurusan yang akan diambilnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, Jumat, 21 Juni 2019.

 

Dia menambahkan, dari masing-masing jurusan yang ada di SMK, ada jurusan yang banyak peminatnya tapi ada juga yang kurang diminati. Makanya, akan sulit jika diterapkan dengan menggunakan sistem zonasi.


"Misalnya jurusan teknik menggambar, jurusan itu kalau diterapkan sistem zonasi susah mencari siswanya yang berminat mengambil jurusan itu," kata Rudiyanto.

Sedangkan untuk sistem PPDB SMA membuka kuota zonasi hingga 90 persen untuk siswa yang bertempat tinggal radius 500 meter dari sekolah, 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi untuk jalur pindahan. (r24)