KPK Panggil Wali Kota Dumai sebagai Tersangka

Jumat, 21 Juni 2019

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah

BENGKALIS - riautribune : Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.‎ Zulkifli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.

 

"ZAS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Zulkifli sebagai tersangka pada Kamis, 20 Juni 2019, kemarin. Namun, Zulkifli mangkir alias tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas.

 

Zulkifli ditetapkan sebagai ebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

 

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

 

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. (okz)