KPU Enggan Jelaskan Kesalahan Input Data

Rabu, 29 Mei 2019

PEKANBARU – riautribune : Hingga Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan penjelasan soal salah input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Sehingga, menyebabkan kegaduhan.

“Dari hasil pengawasan Bawaslu Privinsi Riau selama rekapitulasi Pemiliham Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dimana ditemukan salah input data, ” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan, dalam jumpa Pers, di Hoteln Primiere, Pekanbaru, Senin (27/5/2019).

Rusidi menyebutkan, terkait salah input data C1 dalam Situng KPU. KPU belum bisa menjelaskan khususnya di Provinsi Riau. Dimana keslahan tersebut, sudah disampaikan dalam rapat Pleno Provinsi 19 mei 2019 lalu.

“Kita masih menunggu berapa jumlah C1 salah input. Kesannya kesalahan input terjadi pada Paslon 02. KPU tidak mampu menjelaskan kesalahan besar yang terjadi, ” terang Rusidi.

Rusidi mengungkapkan, di Riau salah input dalam Situng KPU sebanyak 164 salah. Masalah ini, menyebabkan kegaduhan. Indenpensi Kpu di pertanyakan. KPU juga tidak menjelaskan berapa salah input 01 dan 02.

Rusidi menyebutkan, Bawaslu Riau sudah prosez pelanggaran admitrasi Pemilu Rokan Hulu (Rohul). Pelapor PAN dan Gerindra. KPU melakukan kesalahan, KPPS dan PPS membukak kotak sura tidak pada tempatnya.

“KPPS dan PPS membukak kotak suara tidak sesuai undang-undang (UU). Laporan PDI Perjuangan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. PPK tidak terbukti melanggar, ” jawab Rusidi.

Rusidi mengungkapkan, moralitas Pemilu dan penyelengara sangat buruk. Pemilu terindikasi kuat pengelembungan suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota terlibat 16 orang.

“Dari 4 kasus yang ada. Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah ada tersangka, Pelalawan SP2, Bunga Raya, Kabupaten Siak tidak memenuhi sarat. Dilanjutkan PPK Kuansing yang terlibat penggelembungan suara kita proses, ” ucap Rusidi.