Dishub Riau Dapat Panggil Maskapai yang Masih Membandel

Kamis, 23 Mei 2019

PEKANBARU - riautribune : Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) antara 12-16%. Hal itu dilakukan agar maskapai menurunkan harga tiket pesawat.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufik OH mengatakan, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menegur maskapai yang sengaja menaikkan harga tiket yang tak sesuai dengan TBA. "Setelah adanya KM No 106 tahun 2019 itu terbit, kami bisa memanggil para maskapai yang harganya tak sesuai dengan TBA," kata dia, Kamis, 23 Mei 2019.

 

Dia mencontohkan, harga tiket Pekanbaru-Jakarta batas atasnya mencapai Rp 1.431.000. Sedangkan ambang bawah berada diharga Rp 400 ribuan.

"Kalau ada yang diatas itu bisa kita panggil," lanjutnya. Jika masih ada pihak maskapai yang membandel, kata dia, keputusan tersebut dapat memberikan sanksi kepada operator berdasarkan peraturan menteri mengenai sanksi administrasi bidang penerbangan. (r24)