Pelantikan Asri Auzar Sebagai Waka DPRD Riau Tunggu Banmus

Jumat, 17 Mei 2019

PEKANBARU  - riautribune : Mendagri akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Asri Auzar menggantikan Noviwaldy Jusman sebagai Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau. Salinan SK pergantian unsur pimpinan dewan dari Demokrat untuk sisa masa jabatan tahun 2014-2019 itu beredar. Dalam SK tersebut ada tiga poin penting.


Pertama, meresmikan pengangkatan H Asri Auzar SH MSi sebagai wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau sisa masa jabatan 2014-2019 terhitung mulai pengucapan sumpah/janji. Kedua, pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan menteri ini diterima.


Ketiga, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mestinya.Kabag Persidangan dan hukum DPRD Riau, Muflihun, membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan bahwa SK pergantian benar dan sudah ditandatangani oleh Mendagri.


"SK itu sudah ditandatangani dan yang menjemput surat itu biro pemerintahan," kata Muflihun, Jumat (17/5/2019). Ia akan mengkonformasi lagi pada bagian umum DPRD Riau dengan tujuan agar SK itu bisa sampai ke DPRD Riau dan bisa ditindaklanjuti untuk disidangkan.


"Setiap surat yang masuk ada proses prosedural yang harus dilalui di sekretariat DPRD Riau. Untuk sampai ke bagian persidangan ada proses, dari TU, bagian umum ke Sekwan, Sekwan ke pimpinan, pimpinan nanti baru turunkan lagi kepersidangan untuk diproses," jelas Muflihun. Jika SK itu sudah diterima, akan ditindaklanjuti oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD Riau. "Jika sudah diterima SK itu, kita akan jadwalkan Banmus  mengagendakan pelantikan," imbuhnya.  (ckp)