Marak Aksi Bakar Kotak Suara, KPU Minta Pelaku Diproses

Kamis, 25 April 2019

JAKARTA - Maraknya aksi membakar kotak suara terjadi di beberapa tempat seperti di Jambi, Maluku, hingga Sumatera Barat. KPU menyebut pembakaran tersebut termasuk pidana pemilu sehingga harus ditindak secara tegas.

"Kalau kotak suara dibakar itu pidana pemilu, nanti rekan-rekan Bawaslu silahkan. Selama masuk dalam tindakan pidana pemilu kami minta segera di proses secara tegas karena itu merusak suara rakyat, orang yang tidak menghargai suara rakyat silahkan ditindak tegas dan cepat oleh aparat yang berwajib," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Viryan mengatakan orang yang melakukan pembakaran terhadap kotak suara tidak menghormati pemilu dan tidak menghormati suara rakyat. Ia mengimbau bila ditemukan adanya indikasi kecurangan semestinya disampaikan dalam rapat pleno terbuka di kecamatan saat berlangsung rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Ya itu orang yang tidak menghomati pemilu, kalau orang yang menghormati pemilu melihat kecurangan kan bisa disampaikan di dalam rapat di kecamatan itu kan terbuka, setiap partai politik, setiap peserta pemilu baik pilpres, pileg itu kan ada saksinya, saksinya bisa menyampaikan kalau ada bukti-bukti dokumen silahkan, tapi kalau enggak ada dokumen tiba-tiba bilang curang, kan ga mungkin. Kita kan harus bicara dengan data-data kalau ada datanya memang ada disampaikan di kecamatan, langsung di perbaiki," imbuhnya.


Ia mengimbau agar setiap orang menahan diri untuk tidak melakukan pembakaran. Sebab setiap orang yang melakukan pelanggaran pemilu akan dikenakan sanksi.

"Bertindak sendiri itu kan akan merugikan sendri karena yangbersangkutan pasti terkena pasal pidana pemilu. Yang kedua dia harus menyampaikan dalam rapat pleno terbuka itu atau bisa juga lapor ke Bawaslu, sekarang kan jaman now berbagai manipulasi kami yakin dengan mudah bisa terungkap. Jadi pemilu jaman now itu meniscahyakan keterbukaan yang sangat luas, masyarakat sangat aktif misalnya kekeliruan dalam entry data misalnya, kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menemukan kekeliruan data dan kami langsung perbaiki," sambungnya.


Sebelumnya, peristiwa terbakarnya kotak suara terjadi di Jambi, Maluku, hingga Sumatera Barat. Peristiwa di Jambi sudah terungkap, sementara kasus di Maluku dan Sumatera Barat belum benar-benar terang duduk perkaranya.

Untuk peristiwa di Jambi, pembakaran 15 kotak surat suara DPRD terjadi di Sungai Penuh. Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari seorang caleg PDIP berinisial KS (53), seorang panwascam berinisial R (31), dan seorang lagi PNS berinisial ER (55) yang masih jadi saksi.

Sementara kasus di Maluku, 15 kotak suara dibakar di Tanimbar, Maluku Tenggara, oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di Desa Waduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, pada Jumat (19/4). Pelaku yang memobilisasi massa diduga seorang caleg berinisial LPR. LPR bersama massa datang ke TPS dan menuntut bertemu ketua PPK. Namun karena tak bertemu, LPR bersama massa membakar 15 kotak suara.


"Ada 3 TPS. 1, 2 dan 3 di Desa Waduar di Tanimbar atau Maluku Tenggara yang 15 kotak di bakar," Kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, di Ambon, Senin (22/4).Sedangkan kasus di Sumbar kotak suara terbakar di sebuah gudang di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Kebakaran tersebut terjadi pada Senin (22/4) dini hari. Polisi masih menyelidiki peristiwa terbakarnya 19 kotak suara ini.


Terakhir, terdapat video viral surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua. Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut surat suara itu sudah tidak digunakan lagi dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan. Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai itu di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut.
 


Pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu. Proses pemusnahan kertas suara ini direkam dalam video. Namun video ini seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman. (dtk)