Tiga Komisioner KPU Riau, Diperbantukan Tugas ke KPU Meranti

Selasa, 02 April 2019

Tiga komisioner KPU Riau bertugas di Meranti

PEKANBARU-riautribune: Terhitung tanggal 1 April 2019,KPU RI resmi mengirimkan surat bernomor 578/PP.66-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 29 Maret 2019. Ditandatangani ketua KPU RI Arif Budiman. Karena akhir masa jabatan KPU kabupaten kepulauan Meranti berakhir pada 1 April 2019. Sejak tanggal itu, maka Komisioner KPU Riau diperbantukan ke KPU Meranti untuk menjalankan tugas termasuk menjalankan tahapan pemilu yang sudah mendekati hari HA
  Demikian diungkapkan oleh salah satu komisioner KPU Riau Nugroho koordinator bidang Panmas kepada sejumlah media di Pekanbaru, Selasa (2/4)
  "KPU Riau telah mengambil alih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini dikarenakan komisioner Kabupaten Meranti telah sampai pada Akhir Masa Jabatan (AMJ), sedangkan komisioner baru dalam tahap proses seleksi,"Ucap Nugroho
  Lebih lanjut Nughroho mengatakan, dasar hukumnya tertera dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 555 ayat (3) menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi/atau kabupaten Kota tidak dapat melaksanan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
  Tiga komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, Abdurahman, Firdaus telah berada di Kepulauan Meranti untuk melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU setempat.
  "Pagi tadi tiga komisioner berangkat, dan sore ini telah tiba di Meranti. Dasar pengambilalihan adalah surat perintah dari KPU RI," kata komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. (rls)