Bawaslu Riau Gelar Pertemuan Dengan Pemantau Pemilu

Senin, 01 April 2019

Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau

PEKANBARU-riautribune: Sebagai upaya untuk terus memperkuat basis pengawasan jelang pemilu 17 April mendatang, Bawaslu Riau menggelar pertemuan dengan sejumlah pemantau yang ada di Riau. Sebanyak delapan belas pemantau terakredisi di Riau diundang, dan sejumlah organisasi lainnya, Minggu (1/4) di Grand Central.
  Kegiatan yang resmi dibuka oleh ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusda,SHI,MPd yang juga didampingi oleh komisioner Neil Antariksa,Amd,SH,MH
  Rusidi dalam sambutannya menuturkan, padatnya jadwal menjadi sebuah rutinitas yang harus dijalankan oleh Bawaslu menuju Pemilu yang tinggal menghitung hari.
  "Meskipun jadwal begitu padat, namun kami tetap ingin semua agenda komunikasi dan koordinasi dengan kawan-kawan pemantau pemilu tetap terjalin, bagaimanapun ini menjadi sebuah dorongan agar pemilu kita sukses dan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Kini ada sebanyak 18 pemantau pemilu yang terakreditasi dan terdata se provinsi Riau, beberapa diantaranya seperti HMI, KAMMI, Prgerakkan Mahasiswa Islam Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI),MAsyarakat Anti penyalahgunaan Jabatan (MAPJ),Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PII), dan ada beberapa lembaga lainnya,"Ucapnya.
   Pada kesempatan ini, kata Rusidi, pihaknya mengundang lembaga-lembaga pemantau dalam agenda fasilitasi pelaksanaan pengawasan Partisipatif dan akreditasi pemantau pemilu tahun 2019.
   "Kita ingin terbangun komunikasi yang aktif, sehingga apapun informasi, kejadian, dan pelaksanaan pemantauan bisa terkomunikasi dengan baik. Sehingga persoalan krusial yang muncul dilapangan bisa kita hadapi dan antisipasi lebih baik,"Ucap Rusidi seraya menuturkan bahwa Pemilu tahun 2019 akan lebih berat namun jika dilaksanakan bersama-sama dan terkoordinasi bisa lebih baik pelaksanaan Pemilu 2019.
  Sementara itu Komisioner Bawaslu Neil Antriksa,menyebutkan syarat bagi pemantau terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 435 hingga 447. Ditegasknnya, mengatakan salah satu syaratnya adalah memiliki sumber dana yang jelas serta bersifat independen.

"Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi, serta memperoleh izin dari Bawaslu. Serta Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," kata Neil.
  Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi diskusi, salah satunya dari Perwakiln HMI badko Pekanbaru bahwa memang ada instruksi dari     PB HMI agar turut ikut sebagai pemantau.
  "Memang sudah ada komunikasi, hanya saja kami belum mendapatkan petunjuk teknis dan bagaimana prosedurnya, mungkin nanti setelah kami terima akan akan lebih intens berkoodinasi dengan Bawaslu Riau,"ucap Angga.(rls)