Kesbangpol Gelar Sosialisasi UU Ormas

Sabtu, 30 Maret 2019

foto sr

BATHIN SOLAPAN  - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Rabu (27/03/2019 ) menggelar kegiatan sosilisasi tentang Ketentuan dan Peraturan Undang-Undang Peraturan Menenteri Dalam Negeri RI No 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolahan sistem Informasi Organisasi kemasyarakatan.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan dihadiri Camat Bathin Solapan diwakili Dadang,Kesbangpol Kab.Bengkalis hal ini dwakili oleh Sekretaris, sekaligus buka acara tersebut, H.Zakaria, dan Kasubid.H.Mansur Aminin.M.Ag.Nara sumber dari Provinsi Riau.Fadly.Kemudian Polres Bengkalis diwakili Kanit Intel.IPTU Bambang Heryanto, Dandim Bengkalis.Kapten ARH.Isnanu.

 

Acara berlangsung penuh hikmat saat nara sumber menjelaskan tentang perundang undangan No 57 tahun 2017, tentang Sistem organisasi kemasyarakatan, Sebanyak 35 orang orang undangan ini terdiri dari berbagai ormas masyarakat yang berasal dari Kecamatan Bathin Solapan dan sekitarnya.hal ini dijelaskan oleh sekretaris Kesbangpol.Zakaria sekaligus buka acara Sosalisasi tentang ormas.

 

"Kemudian ditambah lagi menjelaskan tentang berbagai penyampai materi terkait UU Permen nomor 57 tahun 2017 tentang Ormas.Selanjutnya materi yang disampaikannya pun sifat dasar dari Ormas, yaitu sukarela, mandiri, sosial dan demokrasi.jelas Zakaria. Sementara Kanit Intel Polres Bengkalis,Iptu Bambang memaparkan," Sifat ormas memang mandiri, tetapi tidak ada larangan jika pemerintah memberikan bantuan kepada suatu Organisasi masyarakat,” ucap Bambang.

 

Disampaikan Bambang lagi, jumlah Ormas di Indonesia  yang tercatat ada empat ratus tujuh ribu ormas. Jumlah tersebut tidak sedikit ,dan sudah di catat di UU No 57 tahun 2017 bahwa masing-masing ormas wajib melapor ke Kesbangpol setiap enam bulan ke- kabupaten.himbau Kanit Intel Bambang.

 

Ditambahkan H.Mansur yang berhasil ditanya awak media,dirinya menjelaskan,"setiap pembentukan ormas yang Pasti dari awal harus mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol kabupaten, dan saya berharap bahwa masing-masing ormas yang sudah terdaftar harus melapor setiap enam bulan sekali. Agar Kesbangpol dapat mengetahui apakah ormas tersebut masih aktif dan berjalan atau tidak,”  ucapnya lagi.

 

“Ormas yang banyak itulah yang harus terus di awasi Kesbangpol , agar ormas-ormas yang ada dapat dikelola dengan baik,” lanjut Mansur.

"Fadly juga menambahkan,"Organisasi masyarakat hakekatnya merupakan organisasi yang berperan serta dalam membantu pembangunan dalam bidang sosial, kemasyarakatan dan budaya. Ormas hanya boleh memantau masyarakat, tidak boleh melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan kesalahan.ujar Fadly.

 

“Ormas tidak boleh dan tidak wajib melakukan penyidikan, investigasi dan penindakan. Tugas ormas hanya melakukan kontrol sosial di masyarakat,” tegas Fadly. Ditambahkanya lagi,"ormas-ormas di Kabupaten dan Kecamatan,Ketua Lembaga Adat,Toko Pemuda, toko masyarkat, toko agama, dan toko suku-suku yang lainya dan semua ormas yang ada di Kecamatan harus saling bekerja sama mencapai satu tujuan yang sama pula.

 

“Untuk menjalankan amanah dengan baik, Saya berusaha sekuat mungkin di bantu dengan ormas-ormas lain. Tanpa adanya kerja sama, tanpa adanya suatu hubungan satu dengan yang lainnya, tidak mungkin tujuan kita dapat berjalan dengan baik,” tutup Fadly. (sr)