MK Perpanjang Pendaftaran DPTb hingga H-7

Kamis, 28 Maret 2019

ilustrasi

PEKANBARU-riautribune: Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7. Sebelumnya, DPTb ditutup H-30. 

Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi:

Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Oleh MK, pasal itu diubah menjadi:


Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
  Menyikapi hal ini, Komisioner KPU RI Arief Budiman pun mengaminkannya
   "Iya, mulai hari ini boleh lagi (mengurus pindah memilih TPS)," kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019). 
  Arief mengatakan KPU akan melayani pemilih pindah TPS sesuai ketentuan putusan MK Pasal 210 Ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Layanan pindah memilih ini teruntuk bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. 
 "Untuk pemilih yang mau pindah memilih, tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu apa, sakit, di lapas, karena tugas," kata Arief.

KPU Riau Tunggu Instruksi KPU Pusat

Ketua KPU Riau kepada wartawan menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih jelas dari KPU RI

  "Pertama, karena ini terkait putusan MK, mk rekan-rekan harus memahami kami kurang pas atau tidak punya kompetensi untuk menjelaskannya, kecuali setelah KPU RI sudah memberikan keterangan resmi.Maka, kami KPU Provinsi maupun di kab/kota tinggal meneruskan apa yg disampaikan KPU Riau,"Ucap Ilam

  Ditambahkannya, kedua, seperti biasanya setelah putusan MK, KPU RI (sebagai pihak yang terkait langsung terhadap implikasi putusan MK tsb), biasanya akan mengelar rapat pleno terlebih dulu, lalu KPU RI mengeluarkan petunjuk dalam bentuk surat tertulis/Juknis sebagai pedoman KPU Prov dan KPU kab/kota terkait pelaksanaan putusan MK tersebut dengan poin yang rinci dan jelas.

 "Ketiga, KPU ini lembaga yg bersifat tetap, mandiri, dan bersifat nasional yang induknya ada di KPU RI. Tentunya setelah keluar putusan MK kami tak dapat menafsirkan atau memahaminya sendiri-sendiri dalam melaksanakan/mengeksekusi putusan MK tsb, tapi menunggu instruksi KPU RI, mohon dipahami,"Ucap Ilham seraya menitipkan salam Transparansi dan Keterbukaan KPU yang sejalan dengan prinsip Kebebasan Pers. (jnk)