KPU Pekanbaru temukan Tujuh Ribuan surat suara Pemilu Invalid

Rabu, 27 Maret 2019

PEKANBARU-riautribune: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menemukan sebanyak 7.783 surat suara rusak dari total 2,6 juta lembar untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

"Yang rusak sementara masih disimpan, nanti akan dimusnahkan," kata Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto di Pekanbaru, Rabu.

Anton Merciyanto menjelaskan tingkat kerusakan beraneka ragam, mulai dari sobek, kusut, adanya gradasi warna, bercak, hingga kotor. Pemisahan yang rusak dilakukan saat proses pelipatan. Tujuannya memastikan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu serentak 16 April 2019, tidak ada kendala.

"Pelipatan sudah selesai hari Kamis minggu lalu, ada surat suara yang rusak sebanyak 7.783,"Ucapnya


Selanjutnya, sebut dia, untuk penggantian KPU Pekanbaru sudah melaporkan ke percetakan agar diganti karena surat rusak atau kurang masih dalam tanggung jawab pihak percetakan.

"Memang gantinya belum tiba, tapi sudah kita laporkan melalui KPU RI," tuturnya lagi.

Surat suara yang rusak di KPU Pekanbaru akan musnahkan sesuai aturan yang ada. Waktunya masih menanti arahan KPU RI.

"Pemusnahan nanti setelah pemasukan surat suara ke dalam kotak terakhir," pungkasnya.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pekanbaru ada sebanyak 507.213 orang. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.448 unit.