Tak Serahkan LADK 11 Parpol Dicoret di Sejumlah Daerah

Jumat, 22 Maret 2019

PEKANBARU - riautribune : KPU RI membatalkan 11 partai politik (parpol) pada kepesertaannya di Pemilu 2019, untuk beberapa tingkatan (provinsi dan kab/kota) akibat tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) hingga batas akhir yang telah ditentukan. Batas akhir LADK pada 10 Maret 2019 atau 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum.

Aturan terkait kewajiban peserta pemilu melaporkan LADK di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.

"KPU RI telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim KPU kab/kota, provinsi, KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman Kamis (21/3/19).

Hal senada dikatakan anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK. Untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Partai tersebut juga tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kab, 20 kota (di 26 provinsi).

 Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK di tingkat kabupaten/kota adalah PKB (6 kabupaten, 3 kota (di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kabupaten, 1 kota (di 11 provinsi), PKS 8 kabupaten, 1 kota (di 6 provinsi), Perindo 2 kabupaten dan 2 kota (di 4 provinsi).

PPP 19 kabupaten, 1 kota (di 9 provinsi), PSI 43 kabuoaten, 6 kota (di 19 provinsi), PAN 5 kabupaten, 2 kota (di 2 provinsi), Hanura 7 kabupaten, 1 kota (di 6 provinsi), PBB 57 kabupaten, 1 kota (di 18 provinsi) serta PKPI 90 kabupaten, 16 kota (di 24 provinsi). “Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori. Pertama, partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg. Kedua, partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg. Ketiga partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.

Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan.

“Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim. Hasyim menekankan sanksi yang diberikan ini sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu di daerah bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya.

“Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim.

Terkait munculnya pertanyaan bagaimana jika ada suara masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota.

Hasyim menjelaskan mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg di hari pemungutan suara tetap dianggap sah. Hanya saja penetapannya akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.*(rtc)