KPU Riau Ingatkan Peserta Pemilu Urus STTP

Rabu, 20 Maret 2019

Nugro Komisioner KPU bidang Panmas tengah memberikan penjelasan kepada perwakilan DPD, dan caleg caleg se Riau serta perwakilan

PEKANBARU - riautribune: KPU Riau Ingatkan Peserta Pemilu Urus STTP Kampanye Rapat Umum Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada LO Partai Politik, LO Capres dan LO DPD untuk mematuhi dan menyiapkan Surat Tanda Pemberitahuan (STTP) masing-masing peserta Pemilu dalam kampanye rapat umum.


Hal ini dikatakan Nugroho saat menggelar rapat dengan Bawaslu Riau, KPID, Kepolisian dan Partai politik, Capres serta calon DPD terkait kampanye rapat umum dan kampanye melalui media, Rabu (20/3/2019).

"Zona untuk rapat umum kita mengikuti zona yang diputuskan oleh KPU RI, ada zona A dan B. Provinsi Riau masuk dalam zona A, lebih rinci zona ini kembali dibagi, untuk Provinsi Riau dibagi lagi menjadi 4 zona. Kampanye rapat umum dimulai pada tanggal 24 Maret sampai 21 hari berikutnya yakni 13 April," jelas Nugroho.

Komisioner KPU Riau termuda ini mengatakan, pihaknya mengingatkan mengenai tempat, pemilih diminta untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan STTP.

"Tempatnya sudah ada, waktunya sudah ada,hanya jangan lupa mengurus STTP-nya saja. Kami ingin sampaikan bahwa itu syarat untuk berlangsungnya rapat umum,"Ulas Nugorho.

Pada kesempatan berbeda, komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan bahwa peserta Pemilu bisa melakukan rapat umum dengan tempat terbuka seperti stadion, dengan menghadirkan massa dengan jumlah besar. Akan tetapi ia juga mengingatkan aturan-aturan harus tetap dipatuhi.

"Apabila tidak mengurus STTP kampanye ini, kampanye bisa dibubarkan oleh pengawas Pemilu. Jadi kita minta sesegera mungkin lah di urus ke kepolisian," Ucapnya (RLS)