Sosialisasikan Pengawasan Pemilu 17 April, Bawaslu Gelar Grebek Pasar

Selasa, 19 Maret 2019

PEKANBARU-riautribune: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memiliki cara yang untuk terus berupaya mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pemilu 17 april mendatang, sekaligus bersama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi sesuai dengan aturan yang ada, sehingga apapun bentuk pelanggaran yang muncul bisa diantisipasi. Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Amiruddin Sinjaya ketika hadir sebagai salah satu nara sumber dalam agenda Road Show pengawasan Pemilu tahun 2019.

   Agenda yang ditaja ditengah-tengah pasar ini terasa unik, dan mengena. Betapa tidak, Marni (48) salah satu pedagang sayur dan ikan asin terlihat antusias begitu, proses Tanya jawab dibuka oleh para komisioner yang hadir sebagai narasumber.

  “Pak, Saya punya anak kuliah di pulau jawa, KK dan KTP  masih tercatat sebagai warga kota Pekanbaru. Zaman tak seperti dulu, bisa pulang pergi naik transportasi cepat, semua serba mahal. Tetapi kami antusias untuk ingin mencoblos tanggal 17 april mendatang. Apa kira-kira yang harus kami lakukan pak,?”Ucap Marni.

  Menyikapi hal ini Komisioner Bawaslu Provinis Riau menuturkan, Sesuai aturannya, proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019.

"Batas waktunya 30 hari sebelum pemungutan suara, di undang-undang itu aturannya begitu," ujar Amiruddin yang juga pernah menjabat sebagai ketua KPU kota Pekanbaru

   Dinjelaskan proses administrasi yang perlu dilakukan masyarakat diawali dengan menginformasikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU Kabupaten atau Kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya.
  Setelah itu, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

     https://aurum.tirto.id/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=22&loc=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fkpu-rilis-cara-amp-syarat-pemilih-pindah-tps-bukan-di-domisilinya-dftw&referer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&cb=b90ead04fe"Nah formulir A5 itu nanti dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana anda akan memilih," Ucap Amiruddin.

  Bukan hanya itu, Ada doni (23) warga yang juga tengah berbelanja di Pasar Limapuluh, pemuda ini menanyatakan persoalan bahwa apakah benar tidak boleh membawa hp getjet saat dating ke KPU.

Menurut Amir, hal itu memang benar, karena ada dalah salah satu PKPU menuturkan bahwa proses pelaksanaan pencoblosan haruslah dijamin kerahasiannya, termasuk hak seorang warga untuk memilih. “Karena ada khawatiran, jika pemilih membawa Hp yang hari ini rata rata memiliki kamera, maka dikhawatirkan adanya penyelewenangan seperti barter suara dengan materi. Inilah yang kemudian menjadi hal yang sangat riskan, itulah makanya dilarang membawa getjet saat melakukan pencoblosan,”ucap Amiruddin.