Kepala Disdukcapil Pantau Pengurusan Pelayanan Surat Pindah di MPP

Rabu, 06 Maret 2019

PEKANBARU  -  riautribune : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (4/3) siang melakukan peninjauan pelayanan pengurusan  surat pindah yang diberikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai dasar kantor Wali Kota Pekanbaru.

Pantauan Pekanbaru.go.id, Irma duduk di tengah-tengah warga yang tengah mengantri untuk mendapatkan pelayanan. Dia terus memperhatikan pegawai di stand pelayanan saat melayani warga. "Dari pemantauan hari ini, pelayanan yang diberi sudah bagus, cukup lancar," ujarnya saat dikonfirmasi Pekanbaru.go.id., Senin (4/3).

Dikatakan Irma, pengurusan surat pindah melalui stand pelayanan Disdukcapil di MPP Pekanbaru cukup ramai mencapai belasan hingga puluhan orang per hari. "Seperti hari ini, pelayanan cukup ramai. Karena tingginya pengurusan, maka kita pantau untuk memastikan jika pelayanan yang diberikan oleh petugas kita kepada warga berjalan sesuai yang diharapkan," ungkap mantan Camat Tampan ini.
 

Sesuai prosedur, terang Irma, bagi warga yang mengurus surat pindah di MPP baru bisa diproses atau dikeluarkan dalam waktu tiga hari kerja. Hal itu mengingat surat pindah mesti dicetak di Kantor Disdukcapil. "Jadi, di MPP ini berkas warga kami terima dulu. Sekitar pukul 15.00 WIB, berkas baru diantar ke kantor Disdukcapil. Setelah dicetak, surat pindah ini ditandatangani dulu oleh kepala bidang, tanda tangan basah. Jadi butuh waktu sekitar tiga hari," papar dia.


"Jika nanti kantor kita jadi pindah ke sini (kantor Bappeda saat ini), tentu pelayanan akan lebih cepat. Karena begitu berkas masuk, bisa langsung kita proses," sambung Irma. Lebih jauh disampaikan Irma, pihaknya terus berupaya memberi kemudahan pelayanan bagi warga yang mengurus surat pindah di stand pelayanan MPP.

"Seperti persyaratan, itu kita pangkas, tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW, tapi cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KTP bersangkutan.

Sementara untuk surat keterangan datang, syaratnya surat keterangan pindah asli beserta foto kopi rangkap 2. Kemudian bagi pendatang yang menumpang kartu keluarga, harus membawa foto kopi KK yang ditumpangi. Sementara itu, untuk biaya pengurusan, gratis," tutup Irma.(Pem.co.id)