Komisi III Dukung Restrukturisasi dan Revitalisasi

Sabtu, 07 November 2015

BENGKALIS-riautribune: Komisi III DPRD Bengkalis mendukung sepenuhnya langkah restrukturisasi dan revitalisasi BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis dengan syarat, perusahaan semi plat merah itu harus lebih bagus kedepannya. Untuk itu, Pemkab Bengkalis selaku pemilik saham mayoritas bersama jajaran komisaris dan direksi PT. BLJ harus bahu membahu.

Pendapat itu dikemukakan ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto terkait kinerja BUMD PT. BLJ yang sekarang kondisinya tengah sekarat. Selain itu Komisi III sendiri beberapa waktu lalu telah memanggil jajaran direksi PT. BLJ mempertanyakan langkah restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan yang telah mengambil kebijakan merumahkan hampir 30 orang karyawan tersebut.

“Langkah restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan mutlak dilakukan supaya PT. BLJ lebih baik ke depannya. Kalau tidak dilakukan, tentu perusahaan akan colaps (bangkrut, red). Di sinilah peran kepala daerah bersama stakeholder terkait di eksekutif maupun jajaran komisaris untuk merumuskan langkah strategis tentang masa depan PT.  BLJ,” ungkap Rianto, Kamis (05/11).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebutkan pasca kasus penyertaan modal Rp300 miliar yang bermuara ke ranah hukum, tentu harus ada kebijakan khusus. Peran jajaran komisaris tidak bisa lepas begitu saja, karena PT. BLJ merupakan aset daerah yang keberadaannya tentu harus dipertahankan.

“Asas profesionalitas dan akuntabilitas harus dikedepankan dalam mengelola perusahaan daerah tersebut. Langkah perbaikan harus secepatnya diambil, dan itu sudah kita sampaikan saat hearing dengan manajemen PT. BLJ. Kalau tidak segera dilakukan, alamat PT. BLJ itu akan semakin tenggelam atau ditutup,” tegas Rianto.

Akan Bentuk Pansus
Terpisah, menyikapi masalah yang dihadapi PT. BLJ, anggota Komisi II DPRD Bengkalis Hendri HS Sag menyampaikan pendapat bahwa keberadaan PT. BLJ sekarang sudah sangat kritis, pasca penyertaan modal Rp300 miliar yang bermasalah. Ia menyebut, PT. BLJ yang sudah disuntik dana segar Rp300 miliar, justru keadaannya malah sebaliknya, semakin tak tentu arah dan diancam kebangkrutan.

DPRD Bengkalis sendiri ujar Hendri, bersama sejumlah anggota dewan lain sudah berancang-ancang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait PT. BLJ. Nama pansus itu katanya lagi, adalah pansus pencairan dana Rp300 miliar, yang dilakukan Pemkab Bengkalis kepada PT. BLJ yang dinilai tanpa prosedural dan melanggar produk hukum yang sudah dibuat DPRD yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012.

“Dalam pencairan dana Rp300 miliar itu kita menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum oleh kepala daerah beserta jajarannya ketika itu. Di mana dalam pasal 4 Perda 07 tersebut jelas dikatakan bahwa pencairan dana pernyataan modal Rp300 miliar baru dapat dilakukan Pemkab Bengkalis setelah ada jaminan dari investor atau kreditur,” tegas Hendri.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, maksud jaminan dari investor adalah untuk menutupi kekurangan modal kerja untuk membangun PLTU dan PLTGU dibutuhkan investasi sebesar Rp1 triliun lebih, sementara dana dari APBD hanya Rp300 miliar.

“Disinilah masalahnya, tak lama setelah Perda disahkan DPRD, dana itu langsung dicairkan di saat tak ada jaminan dari investor atau kreditur untuk menutupi kekurangan modal kerja dan peruntukan duit Rp300 miliar itu sendiri tak tentu arah. Bukan membangun PLTU dan PLTGU, tetapi direktur PT.B LJ malah mendirikan sekolah di Pekanbaru serta bisnis lain yang tidak diatur dalam Perda,” tutup Hendri, yang juga mantan anggota Pansus Penyertaan Modal PT. BLJ tahun 2012 lalu. (afa)