DPR Sarankan PKPU Surat Cadangan Dari TPS Lain

Jumat, 01 Maret 2019

JAKARTA - riautribune : Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 cukup tinggi.

Salah satunya bisa terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asal mereka. Sampai dengan pertengahan Februari 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang.

"Banyak saudara-saudara kita yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar. Entah karena pekerjaan, menempuh pendidikan, atau bisa juga karena ada urusan lain di luar daerah. Jika dahulu mereka cuek dan memilih golput karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa," ujar Bamsoet di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (28/2).

Mengingat tingginya jumlah pemilih pindahan, yang jumlahnya kemungkinan masih terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Bamsoet meminta KPU bisa mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan. "Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup," ujar Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, penambahan pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

"DPR mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja," terang Bamsoet.

Pada prinsipnya, tambahnya, tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Namun, karena UU17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya dua persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.

"Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke MK, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar bisa digunakan di TPS yang kekurangan surat suara. Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik," tegas Bamsoet.(rep)